Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo Dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Sukoharjo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3. Kabupaten Boyolali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
4. Kabupaten Klaten adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
5. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
9. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerahKabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten yang ditandai oleh TK.1 dengan koordinat 07º 35' 36.87900" LS dan 110º 42' 09.53900" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Raya Solo – Jogja sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07° 35' 12.85874" LS dan 110° 42' 38.84133" BT yang terletak di Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Bendosari Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali;
2. PABU 008 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Raya Solo – Jogja sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 34' 43.02923" LS dan 110° 42'
55.69541" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Jalan Dukuh Tempel sampai pada PABU 021 dengan koordinat 07° 34' 36.15988" LS dan 110° 42'
48.45607" BT yang terletak di Desa Bendosari Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo;
3. PABU 021 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Dukuh Tempel sampai pada PABU 022 dengan koordinat 07° 34' 32.11424" LS dan 110° 42'
54.11931" BT yang terletak di Desa Karangduren Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo;
4. PABU 022 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Baran sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 34' 37.11751" LS dan 110° 42' 58.40799" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Jalan Raya Solo – Jogja sampai pada PABA 005 dengan koordinat 07° 34' 05.50000" LS dan 110° 43' 15.70000" BT yang terletak di Desa Sraten Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Karangduren Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Raya Solo – Jogja sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 34'
03.45289" LS dan 110° 43' 16.70510" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 34' 00.89923" LS dan 110° 43' 11.40007" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 33' 58.91813" LS dan 110° 43' 10.76836" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Desa Pucangan sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 33' 49.11331" LS dan 110° 43' 14.47792" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA 006 dengan koordinat 07° 33' 42.94316" LS dan 110° 43'
12.71661" BT yang terletak pada batas Desa Pucangan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dengan Desa Sambon Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 023 dengan koordinat 07° 33' 16.75049" LS dan 110° 43'
30.90624" BT yang terletak di Desa Sambon Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Pucangan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo;
5. PABU 023 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan Desa Pucangan, kemudian ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Jalan Dukuh Bentengsari Desa Pucangan, kemudian ke arah Barat Laut masuk aliran Sungai Patahan, kemudian ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Patahan sampai pada PBA 007 dengan koordinat 07° 33' 01.86095" LS dan 110° 43'
17.96293" BT yang terletak pada batas Desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan Desa Sambon Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA 008
dengan koordinat 07° 32' 48.60000" LS dan 110° 42'
41.50000" BT yang terletak di Desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Kuwiran Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali;
dan
6. PABA 008 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar yang ditandai oleh TK.4 dengan koordinat 07º 32' 29.61985" LS dan 110º 42' 47.65631" BT.
Pasal 3
Posisi PABU, PBA, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
