Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
2.
Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor
Tahun
tentang
Perpanjangan
2022, No.292
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten
Lamandau
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal yang menghubungkan titik Kutub Utara dan
Kutub Selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut
antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DENGAN KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Batas
daerah
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai
dari:
a.
Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara
yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16'
2022, No.292
55.52" LS dan 111° 22' 55.20" BT yang merupakan batas
antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Desa
Guci
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan Desa
Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten
Sukamara;
b.
PBU.P-01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15.63" LS dan 111° 23'
32.95"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Kotawaringin
Lama
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
c.
TK.01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.02
dengan koordinat 02° 17' 22.70" LS dan 111° 23' 51.14"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
d.
TK.02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.03
dengan koordinat 02° 17' 23.51" LS dan 111° 25' 08.22"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
e.
TK.03 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.04
dengan koordinat 02° 18' 22.36" LS dan 111° 25' 08.44"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
f.
TK.04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.05
dengan koordinat 02° 18' 22.10" LS dan 111° 26' 24.09"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
g.
TK.05 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.P-
02 dengan koordinat 02° 18' 45.64" LS dan 111° 27'
25.17" BT yang terletak pada batas Desa Kondang
Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten
Lamandau;
2022, No.292
h.
PBU.P-02 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51.79" LS dan 111°
27' 37.92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang
Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
i.
PBU.P-03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada
TK.R-01 dengan koordinat 02° 18' 43.62" LS dan 111° 27'
42.38"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Kotawaringin
Lama
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
j.
TK.R-01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 6
dengan koordinat 02° 18' 36.63" LS dan 111° 28' 33.71"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin
Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau;
k.
TK 6 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 7 dengan
koordinat 02° 18' 43.63" LS dan 111° 29' 50.58" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
l.
TK 7 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 8 dengan
koordinat 02° 18' 32.23" LS dan 111° 31' 07.09" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau;
m.
TK 8 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-02
dengan koordinat 02° 18' 19.83" LS dan 111° 31' 18.24"
BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa
Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
Barat;
n.
TK.R-02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-03
dengan koordinat 02° 18' 22.56" LS dan 111° 32' 12.17"
BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa
Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
2022, No.292
Barat;
o.
TK.R-03 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.R-04
dengan koordinat 02° 18' 18.68" LS dan 111° 32' 11.37"
BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik
Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa
Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
Barat;
p.
TK.R-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P-
04 dengan koordinat 02° 18' 15.80" LS dan 111° 32'
26.07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan
Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan
Desa
Sulung
Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin Barat;
q.
PABU.P-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada
PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17.35" LS dan 111°
33' 12.27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
r.
PABU.P-05 selanjutnya ke arah selatan sampai pada
PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22.59" LS dan 111°
33' 12.18" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
s.
PABU.P-06 selanjutnya ke arah timur sampai pada
PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26.13" LS dan 111°
35' 05.50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
t.
PABU.P-07 selanjutnya ke arah utara sampai pada
PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43.92" LS dan 111°
35' 07.23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan
Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
yang
berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
2022, No.292
u.
PABU.P-08 selanjutnya ke arah timur sampai pada
PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44.45" LS dan 111°
35' 48.51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya
Kabupaten Lamandau;
v.
PBU.P-09 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.09
dengan koordinat 02° 16' 51.43" LS dan 111° 35' 51.47"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
w.
TK.09 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.10
dengan koordinat 02° 16' 11.45" LS dan 111° 35' 52.47"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
x.
TK.10 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.11
dengan koordinat 02° 15' 49.79" LS dan 111° 35' 50.26"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
y.
TK.11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.12
dengan koordinat 02° 14' 58.53" LS dan 111° 35' 50.70"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
z.
TK.12 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.13
dengan koordinat 02° 14' 43.99" LS dan 111° 35' 48.93"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
aa. TK.13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.14
dengan koordinat 02° 14' 36.60" LS dan 111° 36' 18.58"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
2022, No.292
ab. TK.14 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-10
dengan koordinat 02° 14' 04.28" LS dan 111° 36' 25.03"
BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan
Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Rimba
Jaya
Kecamatan
Sematu
Jaya
Kabupaten
Lamandau;PBU.P-10 selanjutnya ke arah utara sampai
pada TK.15 dengan koordinat 02° 13' 28.70" LS dan 111°
36' 32.36" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ac. TK.15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.16
dengan koordinat 02° 13' 31.30" LS dan 111° 35' 46.91"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ad. TK.16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.17
dengan koordinat 02° 12' 43.41" LS dan 111° 35' 49.00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ae. TK.17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.18
dengan koordinat 02° 11' 29.51" LS dan 111° 36' 44.05"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
af.
TK.18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.19
dengan koordinat 02° 11' 46.90" LS dan 111° 37' 17.33"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ag. TK.19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.20
dengan koordinat 02° 11' 12.15" LS dan 111° 38' 15.61"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ah. TK.20 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.21
dengan koordinat 02° 11' 09.07" LS dan 111° 39' 04.68"
2022, No.292
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ai.
TK.21 selanjutnya ke arah timur laut sampai TK.22
dengan koordinat 02° 10' 48.78" LS dan 111° 39' 37.06"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
aj.
TK.22 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-11
dengan koordinat 02° 09' 00.91" LS dan 111° 38' 57.78"
BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan
Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
ak. PBU.P-11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada
TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29.42" LS dan 111° 39'
36.77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
al.
TK.23 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.24
dengan koordinat 02° 08' 11.43" LS dan 111° 39' 41.40"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
am. TK.24 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.25
dengan koordinat 02° 08' 08.34" LS dan 111° 40' 30.22"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
an. TK.25 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.26
dengan koordinat 02° 07' 17.36" LS dan 111° 40' 50.00"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ao. TK.26 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT.Korintiga Hutani sampai
pada TK.27 dengan koordinat 02° 07' 06.59" LS dan 111°
2022, No.292
42' 45.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Selatan
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ap. TK.27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51.73"
LS dan 111° 43' 16.31" BT yang terletak pada batas Desa
Nanga
Mua
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Desa
Sumber
Jaya
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
aq. PBU.P-12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.28 dengan koordinat 02° 06' 58.52" LS
dan 111° 43' 40.67" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
ar. TK.28 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.29 dengan koordinat 02° 06' 50.33" LS
dan 111° 43' 43.68" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
as. TK.29 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.30 dengan koordinat 02° 07' 03.09" LS
dan 111° 44' 09.62" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
at.
TK.30 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-13 dengan koordinat 02° 07' 17.29"
LS dan 111° 44' 42.69" BT yang terletak pada batas Desa
Nanga
Mua
Kecamatan
Arut
Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Desa
Sumber
Jaya
2022, No.292
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
au. PBU.P-13 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.31
dengan koordinat 02° 06' 16.10" LS dan 111° 44' 34.46"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
av. TK.31 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai
pada TK.32 dengan koordinat 02° 04' 47.29" LS dan 111°
44' 21.81" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
aw. TK.32 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.33 dengan koordinat 02° 04' 19.98" LS
dan 111° 46' 13.29" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
ax. TK.33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.34
dengan koordinat 02° 03' 57.95" LS dan 111° 46' 34.91"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ay. TK.34 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.35
dengan koordinat 02° 01' 59.39" LS dan 111° 46' 35.43"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
az. TK.35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.36 dengan koordinat 02° 00' 24.62" LS
dan 111° 47' 59.95" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
2022, No.292
ba. TK.36 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59.29"
LS dan 111° 49' 18.62" BT yang terletak pada batas Desa
Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bb. PBU.P-14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21.48"
LS dan 111° 49' 19.02" BT yang terletak pada batas Desa
Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bc. PBU.P-15 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.37 dengan koordinat 01° 59' 03.57" LS
dan 111° 49' 21.21" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bd. TK.37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai
pada TK.38 dengan koordinat 01° 58' 34.79" LS dan 111°
49' 14.76" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
be. TK.38 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai
pada PBU.P-16 dengan koordinat 01° 57' 34.46" LS dan
111° 49' 11.22" BT yang terletak pada batas Desa Riam
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bf.
PBU.P-16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19.51"
2022, No.292
LS dan 111° 49' 23.66" BT yang terletak pada batas Desa
Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bg. PBU.P-17 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36.84"
LS dan 111° 48' 44.96" BT yang terletak pada batas Desa
Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bh. PBU.P-18 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.39 dengan koordinat 01° 55' 37.54" LS
dan 111° 48' 35.65" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bi.
TK.39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52.12"
LS dan 111° 49' 44.79" BT yang terletak pada batas Desa
Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi
Raya Kabupaten Lamandau;
bj.
PBU.P-19 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.40 dengan koordinat 01° 53' 18.12" LS
dan 111° 49' 52.69" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bk. TK.40 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.41 dengan koordinat 01° 52' 51.28" LS
dan 111° 48' 59.88" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
2022, No.292
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bl.
TK.41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani
sampai pada TK.42 dengan koordinat 01° 51' 03.74" LS
dan 111° 50' 03.74" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi
Raya
Kabupaten
Lamandau;
bm. TK.42 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-20
dengan koordinat 01° 50' 36.35" LS dan 111° 50' 03.63"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
bn. PBU.P-20 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada
PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32.00" LS dan 111°
49' 31.75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan
Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bo. PBU.P-21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20.82" LS dan 111° 49'
36.21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bp. TK.43 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada TK.44 dengan
koordinat 01° 49' 15.96" LS dan 111° 49' 05.34" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
bq. TK.44 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada TK.45 dengan
koordinat 01° 48' 47.30" LS dan 111° 48' 41.08" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
2022, No.292
Kabupaten Lamandau;
br. TK.45 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan sampai pada TK.46
dengan koordinat 01° 47' 39.11" LS dan 111° 49' 11.19"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bs. TK.46 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut median line jalan sampai pada PBU.P-22
dengan koordinat 01° 45' 28.64" LS dan 111° 50' 00.86"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
bt. PBU.P-22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.47
dengan koordinat 01° 45' 09.17" LS dan 111° 50' 37.28"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bu. TK.47 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut median line jalan sampai pada PBU.P-23 dengan
koordinat 01° 41' 38.58" LS dan 111° 50' 06.89" BT yang
terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bv. PBU.P-23 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.48
dengan koordinat 01° 41' 01.01" LS dan 111° 48' 19.08"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bw. TK.48 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-24
dengan koordinat 01° 37' 32.38" LS dan 111° 47' 32.50"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
2022, No.292
Lamandau;
bx. PBU.P-24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.49 dengan koordinat 01° 37' 20.43" LS dan 111° 48'
23.83" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
by. TK.49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.50 dengan koordinat 01° 36' 05.18" LS dan 111° 49'
03.60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bz. TK.50
selanjutnya
ke arah
barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.51 dengan koordinat 01° 35' 04.45" LS dan 111° 48'
32.69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ca. TK.51 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.52 dengan
koordinat 01° 34' 08.28" LS dan 111° 48' 30.04" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
cb. TK.52 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.53
dengan koordinat 01° 33' 04.57" LS dan 111° 47' 52.24"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cc. TK.53 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.54
dengan koordinat 01° 32' 39.87" LS dan 111° 46' 31.68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten
Kotawaringin
Barat
dengan
Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cd. TK.54
selanjutnya
ke arah
barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
2022, No.292
TK.55 dengan koordinat 01° 31' 20.79" LS dan 111° 46'
00.94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ce. TK.55
selanjutnya
ke arah barat
laut
menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.56 dengan koordinat 01° 31' 11.88" LS dan 111° 45'
39.62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut
Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan
Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cf.
TK.56 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.57 dengan
koordinat 01° 29' 45.17" LS dan 111° 45' 14.18" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau; dan
cg. TK.57 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-25
dengan koordinat 01° 28' 59.38" LS dan 111° 45' 00.00"
BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan
Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hijau Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa
Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten
Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta
Ketentuan mengenai batas daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan
Tengah dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2022, No.292
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten
Lamandau
Provinsi
Kalimantan
Tengah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 931), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2022, No.292
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
