Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Lombok Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat yang ditandai oleh PABU 031 dengan koordinat 08⁰ 24' 33.8000" LS dan 116⁰ 20' 15.5200" BT yang terletak di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. PABU 031 selanjutnya ke arah Timur melintasi Gunung Batuijo, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 032 dengan koordinat 08⁰ 25' 07.9600" LS dan 116⁰ 23' 03.6000" BT yang terletak di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah; dan
3. PABU 032 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur yang terletak di Gunung Kondo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08⁰ 26'
04.3120" LS dan 116⁰ 24' 22.5780" BT.
Pasal 3
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
pada tanggal 23 Oktober 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
