Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH OTONOM BARU

PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat DOB, adalah daerah otonom yang berusia sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak diresmikan menjadi DOB Provinsi atau DOB Kabupaten/Kota. 5. Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru yang selanjutnya disingkat EPDOB adalah penilaian atas data dan informasi hasil monitoring yang dilakukan melalui pelaksanaan pengamatan dan pengumpulan data terhadap aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. 6. Komponen adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan di DOB. 7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan memantapkan jalannya fungsi pemerintahan di DOB.

Pasal 3

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai dengan DOB berusia 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui fasilitasi umum dan fasilitasi khusus.

Pasal 5

(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak peresmian DOB dan pelantikan penjabat kepala daerah sampai paling lama 1 (satu) tahun. (3) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.

Pasal 6

(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan perangkat daerah; b. pengisian personil; c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi; f. pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen; g. penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan h. dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi. (2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur provinsi induk untuk DOB provinsi, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.

Pasal 8

(1) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama dengan gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota. (2) Fasilitasi umum terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dan huruf h dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama gubernur dan bupati kabupaten induk untuk DOB kabupaten/kota, berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait.

Pasal 9

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) membentuk tim fasilitasi umum DOB. (2) Tim fasilitasi umum DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. komponen yang membidangi penyusunan perangkat daerah; b. komponen yang membidangi pengisian personil; c. komponen yang membidangi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. komponen yang membidangi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; e. komponen yang membidangi pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi; f. komponen yang membidangi pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan dan dokumen; www.djpp.kemenkumham.go.id g. komponen yang membidangi penyusunan rencana umum tata ruang daerah; h. komponen yang membidangi dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan investasi daerah; dan i. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Tim fasilitasi umum DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Tim fasilitasi umum DOB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim fasilitasi umum DOB provinsi dan tim fasilitasi umum DOB kabupaten/kota. (5) Susunan keanggotaan tim fasilitasi umum DOB provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur terdiri atas: a. Penanggungjawab: Gubernur b. Ketua : Sekretaris Daerah c. Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d. Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e. Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom (6) Susunan keanggotaan tim fasilitasi umum DOB kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota terdiri atas: a.Penanggungjawab : Bupati/Walikota b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Bagian yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom

Pasal 10

(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kegiatan untuk membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di DOB berdasarkan hasil EPDOB. (2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB. (2) Aspek penyelenggaraan pemerintahan di DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembentukan organisasi perangkat daerah; b. pengisian personil; c. pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan; e. pembiayaan; f. pengalihan aset, peralatan, dan dokumen; g. pelaksanaan penetapan batas wilayah; h. penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; dan/atau i. penyiapan rencana umum tata ruang wilayah.

Pasal 12

(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan kepada DOB yang berdasarkan hasil EPDOB mempunyai nilai dengan kategori sedang, kurang baik, dan tidak baik. (2) Fasilitasi khusus dapat dilakukan kepada DOB yang mempunyai nilai dengan kategori baik apabila terdapat salah satu atau beberapa aspek perkembangan penyelenggaraan pemerintahan DOB yang nilainya dibawah standar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru.

Pasal 13

(1) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah untuk DOB provinsi. (2) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah bersama Gubernur untuk DOB kabupaten/kota. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga non kementerian terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah dalam melakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membentuk Tim Fasilitasi Khusus DOB. (2) Tim Fasilitasi Khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. komponen yang membidangi pembentukan organisasi perangkat daerah; b. komponen yang membidangi pengisian personil; c. komponen yang membidangi pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. komponen yang membidangi penyelenggaraan ususan wajib dan pilihan; e. komponen yang membidangi pembiayaan; f. komponen yang membidangi pengalihan aset, peralatan, dan dokumen; g. komponen yang membidangi pelaksanaan penetapan batas wilayah; h. komponen yang membidangi penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan; i. komponen yang membidangi penyiapan rencana umum tata ruang wilayah; dan/atau j. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Tim fasilitasi khusus DOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Tim Fasilitasi Khusus DOB dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Fasilitasi Khusus DOB Provinsi dan Tim Fasilitasi Khusus DOB Kabupaten/Kota. (5) Susunan keanggotaan Tim Fasilitasi Umum DOB Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur terdiri atas : a.Penanggungjawab : Gubernur b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Biro yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Susunan keanggotaan tim fasilitasi khusus DOB kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota terdiri atas : a.Penanggungjawab : Bupati/Walikota b.Ketua : Sekretaris Daerah c.Wakil Ketua : Asisten yang membidangi tugas pemerintahan d.Sekretaris : Kepala Bagian yang membidangi tugas pembinaan daerah otonom e.Anggota : Unsur SKPD yang terkait dengan pembinaan daerah otonom

Pasal 15

Selain fasilitasi umum dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi otonomi daerah melakukan fasilitasi pengisian/pengangkatan penjabat gubernur/bupati/walikota termasuk peresmian DOB dan pelantikan penjabatnya.

Pasal 16

(1) Fasilitasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui: a. koordinasi antar susunan pemerintahan; b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB; dan d. pendidikan dan pelatihan. (2) Fasilitasi umum dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah di DOB.

Pasal 17

Ketentuan mengenai fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal yang membidangi Otonomi Daerah melaporkan kepada Menteri terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Gubernur melaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB Provinsi. (2) Bupati/walikota melaporkan kepada Menteri melalui gubernur terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di DOB kabupaten/kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan satu kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20

(1) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan terhadap pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Nopember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Nopember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id