Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun Dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur

PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 2. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 3. Kabupaten Ponorogo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dimulai dari: 1. pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Nganjuk yang ditandai oleh PABU.60 dengan koordinat 07° 47’ 58.9842” LS dan 111° 45’ 02.6460” BT yang terletak di Desa Krisik Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun dan Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk; 2. PABU.60 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 48’ 19.2527” LS dan 111° 41’ 37.7628” BT, TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 47’ 08.4777” LS dan 111° 41’ 18.1903” BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 47’ 12.2386” LS dan 111° 40’ 52.3323” BT, TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Surjo sampai pada PABU.01 dengan koordinat 07° 46’ 27.2957” LS dan 111° 40’ 39.4472” BT yang terletak di Desa Kare Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Pupus Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo; 3. PABU.01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 45’ 59.7694” LS dan 111° 39’ 36.1273” BT, TK.04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.02 dengan koordinat 07° 46’ 18.8434” LS dan 111° 38’ 24.1945” BT yang terletak di Desa Ngebel Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo yang berbatasan dengan Desa Mendak Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun; 4. PABU.02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Gedangan sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 46’ 49.2164” LS dan 111° 36’ 41.2297” BT, TK.05 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 46’ 56.5578” LS dan 111° 36’ 29.9288” BT, TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 46’ 37.2835” LS dan 111° 35’ 55.9252” BT, TK.07 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.03 dengan koordinat 07° 46’ 54.9197” LS dan 111° 35’ 55.0787” BT yang terletak pada batas Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dengan Desa Sempu Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo; 5. PBU.03 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.04 dengan koordinat 07° 48’ 06.2340” LS dan 111° 33’ 49.6989” BT yang terletak di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Kemiri Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo; 6. PABU.04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Gunting sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 47’ 57.0700” LS dan 111° 33’ 15.1634” BT, TK.08 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 48’ 15.0615” LS dan 111° 33’ 01.2085” BT, TK.09 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Kedungdowo sampai pada PABU.05 dengan koordinat 07° 48’ 12.7785” LS dan 111° 31’ 57.8113” BT yang terletak di Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sedah Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo; 7. PABU.05 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Kedungdowo sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 48’ 06.2267” LS dan 111° 31’ 28.1563” BT, TK.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 47’ 58.9129” LS dan 111° 31’ 28.0266” BT, TK.11 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Asin sampai pada PABU.06 dengan koordinat 07° 47’ 54.7435” LS dan 111° 30’ 46.4707” BT yang terletak di Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo; 8. PABU.06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Asin sampai pada PABU.07 dengan koordinat 07° 47’ 12.6300” LS dan 111° 29’ 15.6697” BT yang terletak di Desa Lembah Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Trisono Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo; 9. PABU.07 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Asin sampai pada TK.12 dengan koordinat 07° 46’ 45.3006” LS dan 111° 27’ 42.2492” BT, TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 07° 46’ 39.5608” LS dan 111° 27’ 41.2080” BT, TK.13 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.14 dengan koordinat 07° 46’ 40.2691” LS dan 111° 27’ 28.8854” BT, TK.14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.15 dengan koordinat 07° 46’ 44.0231” LS dan 111° 27’ 27.8834” BT, TK.15 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Asin sampai pada PABU.08 dengan koordinat 07° 46’ 58.2471” LS dan 111° 27’ 13.8116” BT yang terletak di Desa Tambakmas Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo; dan 10. PABU.08 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Asin sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan yang ditandai oleh TK.16 dengan koordinat 07° 46’ 52.7044” LS dan 111° 27’ 02.5147” BT.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA