Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KOTA TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
2. Kabupaten Ciamis adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
3. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.002 dengan koordinat 07º 16’ 22.159785” LS dan 108º 11’ 36.877763” BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis,
2. PABU.002 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.003 dengan koordinat 07º 16’
47.987477” LS dan 108º 11’ 51.394449” BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis;
3. PABU.003 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.004 dengan koordinat 07º 17’
11.458270” LS dan 108º 12’ 09.277752” BT yang terletak di Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
4. PABU.004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07º 17’
30.994670” LS dan 108º 12’ 52.098857” BT yang terletak di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis;
5. PABU.005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07º 17’
56.820842” LS dan 108º 13’ 34.247927” BT yang terletak di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya;
6. PABU.006 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07º 18’
19.726904” LS dan 108º 13’ 57.862015” BT yang terletak di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis;
7. PABU.007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.008 dengan koordinat 07º 18’
38.158989” LS dan 108º 14’ 23.837015” BT yang terletak di Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
8. PABU.008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.009 dengan koordinat 07º 19’
02.469039” LS dan 108º 14’ 57.550415” BT yang terletak di Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Sindangkasih Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis;
9. PABU.009 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.010 dengan koordinat 07º 19’
16.121950” LS dan 108º 15’ 09.815220” BT yang terletak di Desa Wanasigra Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya;
10. PABU.010 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.011 dengan koordinat 07º 19’
29.211046” LS dan 108º 16’ 29.039679” BT yang terletak di Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya
11. PABU.011selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.012 dengan koordinat 07º 19’ 18.482125” LS dan 108º 16’ 06.136589” BT yang terletak di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis;
12. PABU.012 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.013 dengan koordinat 07º 19’
49.244244” LS dan 108º 16’ 32.976519” BT yang terletak di Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya;
13. PABU.013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.014 dengan koordinat 07º 20’
10.744411” LS dan 108º 17’ 22.211690” BT yang terletak di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis; dan
14. PABU.014 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada PABU.015 dengan koordinat 07º 20’
07.218516” LS dan 108º 18’ 27.861954” BT yang terletak di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Citanduy sampai pada pertigaan batas Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 3
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
