Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Lombok Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari : 1. Muara Kokok Putih yang ditandai oleh PABU 069 dengan koordinat 08⁰ 14' 51.97000" LS dan 116⁰ 29' 39.31000" BT yang terletak di Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; 2. PABU 069 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 070 dengan koordinat 08⁰ 15' 42.85000" LS dan 116⁰ 28' 39.04000" BT yang terletak di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; 3. PABU 070 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 071 dengan koordinat 08⁰ 16' 46.96000" LS dan 116⁰ 28' 15.83000" BT yang terletak di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. PABU 071 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 072 dengan koordinat 08⁰ 18' 02.69000" LS dan 116⁰ 28' 17.79000" BT yang terletak di Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur; 5. PABU 072 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 073 dengan koordinat 08⁰ 19' 35.48000" LS dan 116⁰ 28' 04.13000" BT yang terletak di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Sambik Elen Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; 6. PABU 073 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 074 dengan koordinat 08⁰ 21' 39.03000" LS dan 116⁰ 26' 46.74000" BT yang terletak di Desa Sajang Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Loloan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara; 7. PABU 074 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Putih sampai pada PABU 075 dengan koordinat 08⁰ 23' 30.05000" LS dan 116⁰ 25' 08.69000" BT yang terletak di Desa Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur; dan 8. PABU 075 selanjutnya ke arah Selatan melintasi Danau Segara Anak sampai pada Gunung Baru yang ditandai oleh TK.02 dengan koordinat 08⁰ 24' 41.26700" LS dan 116⁰ 25' 24.38800" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Gunung Kondo yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08⁰ 26' 04.31200" LS dan 116⁰ 24' 22.57800" BT.

Pasal 3

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id