Batas daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimulai dari:
1. TK 01 dengan koordinat 100° 19' 19.227" BT dan 2° 32'
52.624" LU yang terletak pada garis pantai Selat Malaka, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 93 dengan koordinat 100° 18' 50.292" BT dan 2° 30' 51.912" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
2. PBU P 93 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 92 dengan koordinat 100° 18' 40.608" BT dan 2° 30' 10.908" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
3. PBU P 92 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 91 dengan koordinat 100° 18' 33.300" BT dan 2° 29' 35.700" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
4. PBU P 91 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 89 dengan koordinat 100° 18' 17.316" BT dan 2° 28' 24.204" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
5. PBU P 89 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 88 dengan koordinat 100° 18' 10.296" BT dan 2° 27' 41.616" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
6. PBU P 88 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 87 dengan koordinat 100° 17' 56.292" BT dan 2° 26' 33.288" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
7. PBU P 87 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 86 dengan koordinat 100° 18' 05.184" BT dan 2° 25' 16.788" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
8. PBU P 86 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 85 dengan koordinat 100° 18' 11.412" BT dan 2°
24' 17.892" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
9. PBU P 85 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 84 dengan koordinat 100° 18' 24.084" BT dan 2° 22' 30.612" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
10. PBU P 84 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 83 dengan koordinat 100° 18' 38.196" BT dan 2° 21' 18.900" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
11. PBU P 83 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 82 dengan koordinat 100° 19' 09.516" BT dan 2° 20' 04.596" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
12. PBU P 82 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 0 dengan koordinat 100° 19' 48.900" BT dan 2° 18'
52.092" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
13. PBU P 0 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 50 dengan koordinat 100° 20' 03.991" BT dan 2° 18'
21.431" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera
Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
14. PBU 50 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 49 dengan koordinat 100° 20' 20.793" BT dan 2° 17'
48.724" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
15. PBU 49 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 48 dengan koordinat 100° 20' 34.782" BT dan 2° 17'
20.089" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
16. PBU 48 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 47 dengan koordinat 100° 20' 49.029" BT dan 2° 16'
50.055" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
17. PBU 47 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 46 dengan koordinat 100° 20' 54.028" BT dan 2° 16'
30.904" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau;
18. PBU 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 45 dengan koordinat 100° 21' 25.955" BT dan 2° 15'
33.893" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau; dan
19. PBU 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 44 dengan koordinat 100° 21' 45.305" BT dan 2° 14'
52.718" LU yang merupakan simpul batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.