Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2010 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERKOTAAN

PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah pelayanan minimal yang tersedia di kawasan perkotaan. 2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Pasal 2

Prinsip SPP meliputi: a. keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum; b. keterpaduan pelayanan perkotaan; dan c. keberlanjutan.

Pasal 3

SPP bermanfaat bagi pemerintah daerah sebagai dasar untuk memberikan pelayanan perkotaan bagi masyarakat.

Pasal 4

SPP didasarkan pada: a. status kawasan perkotaan; dan b. ukuran kawasan perkotaan.

Pasal 5

(1) Status kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. kota otonom; b. ibukota kabupaten; dan c. ibukota provinsi. (2) Ukuran kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. kawasan perkotaan besar; b. kawasan perkotaan sedang; dan c. kawasan perkotaan kecil.

Pasal 6

(1) Kawasan Perkotaan Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (2) Kawasan Perkotaan Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. (3) Kawasan Perkotaan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan jumlah penduduk yang dilayani paling banyak 100.000 (seratus ribu) jiwa.

Pasal 7

SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan sesuai dengan fungsi kawasan perkotaan yang terdiri atas: a. tempat permukiman perkotaan; b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan; c. pelayanan sosial; dan d. kegiatan ekonomi.

Pasal 8

(1) Tempat permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas jenis pelayanan: a. perumahan; b. air minum; c. drainase; d. prasarana jalan lingkungan; e. persampahan; f. air limbah; g. energi; h. komunikasi dan informasi; dan i. ruang terbuka hijau. (2) Pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas jenis pelayanan: a. perkantoran pemerintah; b. pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan; c. pelayanan ketenagakerjaan; d. pelayanan perizinan; e. sarana pengendalian lingkungan hidup; f. penanggulangan bencana; dan g. ketentraman dan ketertiban. (3) Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas jenis pelayanan: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pusat pelayanan sosial; d. rekreasi dan olahraga; e. sarana peribadatan; dan f. pemakaman. (4) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas jenis pelayanan: a. pusat perdagangan dan jasa; b. pergudangan; c. ruang untuk sektor informal dan usaha kecil dan menengah; d. jasa keuangan; e. pusat informasi daerah; f. penginapan; dan g. pelayanan transportasi.

Pasal 9

Uraian jenis pelayanan kawasan perkotaan berdasarkan status dan ukuran kawasan perkotaan tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Penyediaan jenis pelayanan perkotaan sesuai dengan SPP dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dalam menyediakan jenis pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah lainnya dan/atau dunia usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan efektifitas, efisiensi, dan sinergitas sistem pelayanan regional. (4) Pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang dan kriteria dan/atau standar teknis.

Pasal 11

(1) Pemerintah daerah dalam menyediakan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (2) Rencana penyediaan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 12

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengendalian pelayanan perkotaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan perkotaan; b. sosialisasi SPP; c. peningkatan kapasitas aparat daerah melalui pendidikan dan pelatihan; dan d. supervisi dalam perencanaan penyediaan pelayanan perkotaan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.

Pasal 13

(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian pelayanan perkotaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota; b. sosialisasi Pedoman SPP ke pemerintah kabupaten/kota; dan c. fasilitasi penyediaan jenis pelayanan perkotaan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur melakukan koordinasi dengan tim koordinasi pembangunan perkotaan.

Pasal 14

Bupati/Walikota melaksanakan dan memfasilitasi penyediaan pelayanan perkotaan.

Pasal 15

(1) Bupati/Walikota melaporkan penyelenggaraan penyediaan pelayanan perkotaan kepada Gubernur, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur melaporkan penyelenggaraan SPP kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis berdasarkan laporan Bupati/Walikota dan hasil pembinaan dan pengendalian, 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 16

(1) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyediaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah provinsi dalam penyediaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan dan pembinaan pelayanan perkotaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 544