Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN TEGAL DAN KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PEMALANG SERTA KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Banyumas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Tegal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kabupaten Pemalang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
4. Kabupaten Purbalingga adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
5. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang ditandai oleh PBU-018 dengan koordinat 07° 14'
59.91010" LS dan 109° 11' 47.87340" BT yang terletak di Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 14'
48.83331" LS dan 109° 12' 09.76336" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas dengan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 14'
48.83331" LS dan 109° 12' 09.76336" BT yang terletak di pertigaan batas www.djpp.kemenkumham.go.id
antara Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 14'
46.64040" LS dan 109° 13' 25.22600" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Pasal 4
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang yang ditandai oleh TK.02 dengan koordinat 07° 14' 46.64040" LS dan 109° 13' 25.22600" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga dan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ponggawa, kemudian ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) anak Kali Pangkon sampai pada PABU- 021 dengan koordinat 07° 17' 14.26527" LS dan 109° 15' 23.51772" BT yang terletak di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Cendana Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga;
2. PABU-021 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak Kali Pangkon, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Berem sampai pada PABU-022 dengan koordinat 07° 18' 27.96073" LS dan 109° 15' 57.14425" BT yang terletak di Desa Cendana Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;
3. PABU-022 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Berem sampai pada PABU-023 dengan koordinat 07° 19'
34.48959" LS dan 109° 16' 26.67469" BT yang terletak di Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Cendana Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga;
4. PABU-023 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Berem sampai pada PABU-024 dengan koordinat 07° 20'
30.33986" LS dan 109° 16' 55.02000" BT yang terletak di Desa Cendana Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. PABU-024 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan setapak selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Kecil sampai pada PABU-025 dengan koordinat 07° 21'
51.48583" LS dan 109° 17' 44.08693 " BT yang terletak di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga;
6. PABU-025 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Kali Kecil kemudian ke arah Timur sampai pada PABU-026 dengan koordinat 07° 22' 54.45123" LS dan 109° 18' 09.92233" BT yang terletak di Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Silado Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;
7. PABU-026 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-027 dengan koordinat 07° 24' 03.03582" LS dan 109° 18' 38.16541" BT yang terletak di Desa Sambeng Wetan Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Karangpule Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga;
8. PABU-027 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada rel kereta api, kemudian ke arah Timur menyusuri as (median line) rel kereta api, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-028 dengan koordinat 07° 25' 05.07997" LS dan 109° 19' 13.14805" BT yang terletak pada batas Desa Kramat Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas dengan Desa Manduraga Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga;
9. PBU-028 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-029 dengan koordinat 07° 26' 03.57217" LS dan 109° 20' 01.28905" BT yang terletak pada batas Desa Jompo Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan Desa Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga;
10. PBU-029 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Jompo, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 26' 15.14760" LS dan 109°19' 54.77880" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-030 dengan koordinat 07° 26' 45.62395" LS dan 109° 19' 59.32416" BT yang terletak pada batas Desa Banjarsari Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan Desa Jompo Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga;
11. PBU-030 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.04 07° 26'
56.59080" LS dan 109° 20' 14.51400" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada jalan desa, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan desa, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada www.djpp.kemenkumham.go.id
PBU-031 dengan koordinat 07° 27' 26.94711" LS dan 109° 20'
25.88568" BT yang terletak pada batas Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dengan Desa Kalialang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga;
12. PBU-031 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 27' 29.56533" LS dan 109° 20' 04.76119" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Berem sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 27' 48.84480" LS dan 109° 20' 06.59760" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada sampai pada PBU-032 dengan koordinat 07° 28' 08.79459" LS dan 109° 19' 55.76088" BT yang terletak pada batas Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dengan Desa Kalialang Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga;
13. PBU-032 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Klawing sampai pada PABU-033 dengan koordinat 07° 27'
47.77180" LS dan 109° 19' 35.43348" BT yang terletak di Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas;
14. PABU-033 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Klawing sampai pada PABU-034 dengan koordinat 07° 28'
47.47327" LS dan 109° 19' 10.39800" BT yang terletak di Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga;
15. PABU-034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Klawing sampai pada PABU-035 dengan koordinat 07° 29'
06.23700" LS dan 109° 20' 06.28080" BT yang terletak di Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas;
16. PABU-035 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Klawing, sampai pada pertemuan dengan Sungai Serayu, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Serayu sampai pada PABU-036 dengan koordinat 07° 29' 11.28365" LS dan 109° 20' 22.33357" BT yang terletak di Desa Plana Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga;
17. PABU-036 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Serayu sampai pada PABU-037 dengan koordinat 07° 28'
59.25754" LS dan 109° 20' 52.43640" BT yang terletak di Desa Bokol Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang berbatasan dengan Desa Plana Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
18. PABU-037 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Serayu sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 28'
56.40707" LS dan 109° 21' 17.68258" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-038 dengan koordinat 07° 28' 51.73403" LS dan 109° 21' 21.28321" BT yang terletak pada batas Desa Plana Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas dengan Desa Pelumutan Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga; dan
19. PBU-038 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.08 07° 28'
51.76920" LS dan 109° 21' 23.61960" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai Sungai Serayu, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Serayu sampai pada pertigaan batas Kabupaten Banjarnegara dengan Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banyumas yang ditandai dengan PABU.024 dengan koordinat 07° 29' 10.413197" LS dan 109° 21' 42.305790" BT yang terletak di Desa Karangsalam Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara dengan Desa Plana Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas dan Desa Plumutan Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
Pasal 5
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 6
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
