Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bonebolango Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00° 34' 37.2002" LU dan 123° 31' 59.5842" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU-01 dengan koordinat 00° 34' 43.6484" LU 123° 32' 21.2431" BT yang terletak pada batas Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Desa Inosota Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;PBU-01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung Bulud Pinonimpasa sampai pada TK.02 dengan koordinat 00° 34' 40.1080" LU dan 123° 33'
52.7223" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada Bulud Durian yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 00° 35' 11.1380" LU dan 123° 35' 15.3500" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PBU-02 dengan koordinat 00° 34' 22.9462" LU dan 123° 35' 56.8340" BT yang terletak pada batas Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Desa Inosota Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
2. PBU-02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada Bulud Unggiango yang ditandai oleh TK.04 dengan koordinat 00° 33' 42.8213" LU dan 123° 36' 29.7990" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada PBU-03 dengan koordinat 00° 33' 47.9920" LU dan 123° 37' 32.0830" BT yang terletak pada batas Desa Huntuk Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Desa Inosota Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
3. PBU-03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada Huidu Inotaita yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 00° 34' 24.7610" LU dan 123° 38'
34.5890" BT.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
