Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN KEBUMEN PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Banyumas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Kebumen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara ditandai oleh PBU.0015 dengan koordinat 07° 32' 10.10" LS dan 109° 25' 57.85" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas dengan Desa Sampang Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan Desa Gumelem Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara;
2. PBU.0015 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-039 dengan koordinat 07° 32' 40.93203" LS dan 109° 25' 57.95436" BT yang terletak di Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
3. PABU-039 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-040 dengan koordinat 07° 33' 09.87820" LS dan 109° 25' 52.53816" BT yang terletak di Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
4. PABU-040 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABA-005 dengan koordinat 07° 33' 24.88765" LS dan 109° 25' 33.15099" BT yang terletak di Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-041 dengan koordinat 07° 33' 51.78991" LS dan 109° 24' 57.34836" BT yang terletak di Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
5. PABU-041 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-003 dengan koordinat 07° 34' 16.02714" LS dan 109° 24' 58.20243" BT yang terletak di Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-042 dengan koordinat 07° 34' 47.51736" LS dan 109° 25' 17.14224" BT yang terletak di Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
6. PABU-042 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-043 dengan koordinat 07° 35' 12.13213" LS dan 109° 25' 17.85793" BT yang terletak di Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. PABU-043 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABA-004 dengan koordinat 07° 35' 26.17835" LS dan 109° 25' 35.77768" BT yang terletak di Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-044 dengan koordinat 07° 36' 01.17434" LS dan 109° 26' 10.02444" BT yang terletak di Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Purwodadi Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
8. PABU-044 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-002 dengan koordinat 07° 36' 22.84802" LS dan 109° 26' 24.04668" BT yang terletak di Desa Purwodadi Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
9. PABU-002 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-045 dengan koordinat 07° 37' 01.60329” LS dan 109° 26' 41.70913" BT yang terletak di Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
10. PABU-045 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-046 dengan koordinat 07° 37' 28.58532" LS dan 109° 26' 32.85276" BT yang terletak di Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
11. PABU-046 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABA-003 dengan koordinat 07° 37' 38.38335" LS dan 109° 26' 28.55009" BT yang terletak di Desa Bumiagung Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kali Ijo sampai pada PABU-047 dengan koordinat 07° 38' 08.26352" LS dan 109° 26'
05.34048" BT yang terletak di Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
12. PABU-047 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABA-002 dengan koordinat 07° 38' 02.18343" LS dan 109° 25' 29.57607" BT yang terletak di Desa Prembun Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada PABU-048 dengan koordinat 07° 38' 17.33473" LS dan www.djpp.kemenkumham.go.id
109° 25' 16.64473" BT yang terletak di Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Prembun Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
13. PABU-048 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kali Ijo sampai pada PABU-049 dengan koordinat 07° 38' 42.83281" LS dan 109° 24' 57.53880" BT yang terletak di Desa Prembun Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Pringtutul Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen;
14. PABU-049 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 38' 52.04400" LS dan 109° 24' 52.41600" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 38' 53.82700" LS dan 109° 24' 54.26700" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 38' 54.76300" LS dan 109° 24' 53.83700" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 38' 55.56100" LS dan 109° 24' 30.25700" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 39' 03.22800" LS dan 109° 24' 28.03000" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 39' 01.84125" LS dan 109° 24' 22.10480" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU-001 dengan koordinat 07° 38' 50.96541" LS dan 109° 24' 22.50429" BT yang terletak di Desa Gebangsari Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 39'
04.47479" LS dan 109° 24' 15.44040" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU-050 dengan koordinat 07° 38' 58.46354" LS dan 109° 24' 10.09945" BT yang terletak di Desa Gebangsari Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen;
15. PABU-050 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai Kali Ijo, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kali Ijo, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Koar sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 38' 49.37639" LS dan 109° 23' 45.99960" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-051 dengan koordinat 07° 38' 53.48065" LS dan 109° 23' 33.88201" BT yang terletak di Desa Kedungweru Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Karangpetir Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas;
16. PABU-051 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Kali Gumelar sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 38' 39.78960" LS dan 109° 23' 34.35360" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai Kali, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali sampai pada PABA-001 dengan koordinat 07° 38' 55.72872" LS dan 109° 23' www.djpp.kemenkumham.go.id
23.20589" BT yang terletak di Desa Nusadadi Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Kedungweru Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali sampai pada PABU-052 dengan koordinat 07° 39' 23.02739" LS dan 109° 23' 10.58173" BT yang terletak di Desa Kedungweru Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen yang berbatasan dengan Desa Nusadadi Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas; dan
17. PABU-052 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Ijo sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap yang ditandai oleh PABU-030 dengan koordinat 07° 39' 41.0051" LS dan 109° 22'
58.6355" BT yang terletak di Desa Nusadadi Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Bulurejo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen dan Desa Kedungbenda Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
