Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara Dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari:
1. Pertemuan Sungai Mendawak, Sungai Bulan, dan Sungai Durian yang merupakan pertigaan batas antara
Kabupaten Ketapang, KabupatenKubu Raya dan Kabupaten Kayong Utara ditandai oleh TK 1 dengan koordinat 0° 44' 25.944" LS dan 109° 56' 23.732" BT, selanjutnya kearah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 086 dengankoordinat 0° 45’ 49.445’’ LS dan 109° 56’ 28.286’’ BT yang terletak di Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasandengan DesaMuara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
2. PABU 086 selanjutnyakearah Barat Dayamenyusuri as (median line) Sungai Durian sampaipada TK 2 dengankoordinat 0° 46' 57.697" LS dan 109° 55' 53.570" BT yang terletakpadabatasDesa Durian Sebatang Kecamatan Seponti KabupatenKayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar KabupatenKubu Raya;
3. TK 2 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 087 dengan koordinat 0° 47’ 22.224’’ LS dan 109° 55’ 22.320" BT yang terletak di DesaMuaraTiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya yang berbatasandengan Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kubu Raya;
4. PABU 087 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampaipada PABU 088 dengan koordinat 0° 48’ 07.301’’ LS dan 109° 54’ 18.991 BT yang terletak di Desa Durian SebatangKecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu AmparKabupaten Kubu Raya;
5. PABU 088 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 089 dengankoordinat 0° 49’ 33.185’’ LS dan 109° 53’ 28.324’’ BT yang terletak di Desa Sei Sepeti KecamatanSeponti KabupatenKayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu
Raya;
6. PABU 089 selanjutnyakearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 090 dengankoordinat 0° 49’ 53.006" LS dan 109° 51’ 36.375’’ BT yang terletak di DesaSeiSepetiKecamatanSeponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
7. PABU 090 selanjutnya kearah Barat menyusuri as (median line) Sungai Durian sampaipada PABU 091 dengankoordinat 0° 49’ 39.913" LS dan 109° 50’ 54.135" BT yang terletak di DesaMuaraTiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Desa Sei Sepeti Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
8. PABU 091 selanjutnyakearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 092 dengan koordinat 0° 49’ 50.162" LS dan 109° 49’ 42.668" BT yang terletak di Desa Muara Tiga Kecamatan BatuAmparKabupatenKubu Raya yang berbatasan dengan Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
9. PABU 092 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 093 dengankoordinat 0° 50’ 45.733" LS dan 109° 49’ 06.890" BT yang terletak di depan Kantor Pelabuhan Seponti Jaya Dermaga V di Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan denganDesa Muara Tiga Kecamatan BatuAmpar Kabupaten Kubu Raya;
10. PABU 093 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 3 dengankoordinat 0° 51' 19.160" LS dan 109° 47' 34.001" BT yang terletak pada batas Desa Seponti Jaya Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
11. TK 3 selanjutnya kearah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 094 dengan koordinat 0° 51’ 45.509” LS dan 109° 48’ 17.266" BT yang terletak di Muara Jalan Masuk Dermaga Paket IV di Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
12. PABU 094 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 4 dengan koordinat 0° 52' 28.690" LS dan 109° 47' 36.951" BT yang terletak padabatas Desa Desa Wonorejo Kecamatan Seponti KabupatenKayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
13. TK 4 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampaipada PABU 095 dengankoordinat 0° 52’ 56.489” LS dan 109 °46’ 34.057" BT yang terletak di depanDermagaPaket III di DesaPodo rukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
14. PABU 095 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 5 dengan koordinat 0° 54' 15.140" LS dan 109° 45' 03.394" BT yang terletak pada batas Desa Podo rukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
15. TK 5 selanjutnyakearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 6 dengankoordinat 0° 55' 47.523" LS dan 109° 43' 28.328" BT yang terletak pada batas Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar KabupatenKubu Raya;
16. TK 6 selanjutnya kearah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 098 dengan koordinat 0° 56’ 49.660” LS dan 109° 43’ 14.380” BT yang terletak di Desa MuaraTiga Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Desa Mas Bangun Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
17. PABU 098 selanjutnya kearah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 099 dengan koordinat 0° 58’ 22.580” LS dan 109° 43’ 59.510” BT yang terletak di Desa Teluk Batang Utara Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara yang berbatasan dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
18. PABU 099 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampaipada TK 7 dengankoordinat 0° 59' 49.257" LS dan 109° 41' 44.074" BT yang terletak pada batas Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya;
19. TK 7 selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 00' 54.365" LS dan 109° 40' 42.165" BT yang terletak pada batas Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar KabupatenKubu Raya;
20. TK 8 selanjutnya kearah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 00' 18.847" LS dan 109° 39' 14.792" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara dengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar KabupatenKubu Raya;
21. TK 9 selanjutnya kearah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada TK 10 dengan koordinat 0° 59' 06.566" LS dan 109° 38' 27.983" BT yang terletak pada batas Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara dengan DesaMuaraTiga Kecamatan Batu Ampar KabupatenKubu Raya;
22. TK 10 selanjutnya kearah Barat menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada PABU 104 dengan koordinat 0° 59’ 09.330” LS dan 109° 37’ 06.460” BT yang
terletak di Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara yang berbatasandengan Desa Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya; dan
23. PABU 104 selanjutnya kearah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Durian sampai pada pertemuan Muara Sungai Durian dengan Teluk Nuri ditandai oleh TK 11 dengan koordinat 0° 58' 31.702" LS dan 109° 36'
23.662" BT.
Pasal3 Posisi PABU dan/atau TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
Pasal4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
