Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Boyolali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kota Surakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU. 7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 31' 21.69767” LS dan 110º 48' 55.47684” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.001 dengan koordinat 07° 31' 26.79115" LS dan 110° 48' 41.48603" BT dan PBA.003 dengan koordinat 07º 31' 26.94568" LS dan 110º 48' 41.41268" BT yang terletak pada batas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali dengan Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Lemahabang sampai pada PABA.002 dengan koordinat 07º 32' 04.79294" LS dan 110º 48' 29.19237" BT yang terletak di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABA.001 dengan koordinat 07º 31' 57.94149" LS dan 110º 48' 17.76105" BT yang terletak di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar yang ditandai oleh PABU.002 dengan koordinat 07° 32' 01.30907" LS dan 110° 48' 02.36038" BT dan PABU.001 dengan koordinat 07º 32' 01.47809" LS dan 110º 48' 02.28808" BT yang terletak di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN