Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN DENGAN KOTA SUBULUSSALAM PROVINSI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Kota Subulussalam adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh dimulai dari:
1. PBU-1A dengan koordinat 02⁰ 30' 00.682" LU dan 97⁰ 47' 28.304" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kampong Mukti Lincir Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil dengan Kampong Sepang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dan Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-2 dengan koordinat 02⁰ 32' 54.344" LU dan 97⁰ 47' 44.093" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Longkib Kecamatan Longkib Kota Subulussalam;
2. PBU-2 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-3 dengan koordinat 02⁰ 34' 29.773" LU dan 97⁰ 48' 15.563" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Panji Kecamatan Longkib Kota Subulussalam;
3. PBU-3 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-4 dengan koordinat 02⁰ 36' 23.848" LU dan 97⁰ 48' 53.540" BT yang terletak pada Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Siperkas Kecamatan Longkib Kota Subulussalam;
4. PBU-4 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-5 dengan koordinat 02⁰ 37' 56.830" LU dan 97⁰ 49' 26.932" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Oboh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
5. PBU-5 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-5A dengan koordinat 02⁰ 38' 13.115" LU dan 97⁰ 49' 30.459" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Binanga Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
6. PBU-5A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-6 dengan koordinat 02⁰ 39' 11.061" LU dan 97⁰ 48' 48.671" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Blukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
7. PBU-6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-6A dengan koordinat 02⁰ 40' 01.800" LU dan 97⁰ 49' 01.708" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Panglima Sahman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. PBU-6A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-7 dengan koordinat 02⁰ 40' 39.606" LU dan 97⁰ 48' 47.939" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Sibuasan Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
9. PBU-7 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-8 dengan koordinat 02⁰ 41' 57.573" LU dan 97⁰ 48' 13.652" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Lae Mate Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
10. PBU-8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-9 dengan koordinat 02⁰ 43' 47.329" LU dan 97⁰ 47' 28.919" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Tualang Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
11. PBU-9 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 02⁰ 44' 58.320" LU dan 97⁰ 47' 00.959" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
12. PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-11 dengan koordinat 02⁰ 47' 15.253" LU dan 97⁰ 45' 59.755" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
13. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-11 A dengan koordinat 02⁰ 47' 58.383" LU dan 97⁰ 47' 15.141" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
14. PBU-11 A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-12 dengan koordinat 02⁰ 48' 18.500" LU dan 97⁰ 47' 05.700" BT yang terletak pada batas Gampong Titi Pubin Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam;
15. PBU-12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan koordinat 02⁰ 49' 09.329" LU dan 97⁰ 49' 00.880" BT yang terletak pada batas Gampong Seuneubok Pungki Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-14 dengan koordinat 02⁰ 49' 56.685" LU dan 97⁰ 50' 49.686" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Lae Langge Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
17. PBU-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-14A dengan koordinat 02⁰ 50' 46.116" LU dan 97⁰ 51' 36.866" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
18. PBU-14A selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-15 dengan koordinat 02⁰ 51' 22.678" LU dan 97⁰ 51' 36.426" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
19. PBU-15 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-15A dengan koordinat 02⁰ 51' 52.855" LU dan 97⁰ 51' 28.955" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
20. PBU-15A selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-16 dengan koordinat 02⁰ 52' 55.500" LU dan 97⁰ 51'
31.300" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
21. PBU-16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-17 dengan koordinat 02⁰ 53' 36.304" LU dan 97⁰ 53' 03.953" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
22. PBU-17 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-18 dengan koordinat 02⁰ 54' 41.482" LU dan 97⁰ 54' 16.978" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
23. PBU-18 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-19 dengan koordinat 02⁰ 56' 25.955" LU dan 97⁰ 54'
31.000" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. PBU-19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-19A dengan koordinat 02⁰ 57' 58.444" LU dan 97⁰ 54' 01.354" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
25. PBU-19A selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-20 dengan koordinat 02⁰ 58' 00.371" LU dan 97⁰ 53' 05.981" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam;
26. PBU-20 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-21 dengan koordinat 02⁰ 58' 31.120" LU dan 97⁰ 50' 36.234" BT yang terletak pada batas Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam; dan
27. PBU-21 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-22 dengan koordinat 02⁰ 58' 58.931" LU dan 97⁰ 48' 53.226" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Gampong Kapa Seusak Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan Kute Penguapan Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, kampong, kute, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
