Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Pol PP, adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
5. Jumlah polisi pamong praja adalah jumlah dari pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat di luar tenaga administrasi/ kesekretariatan.
6. Penetapan jumlah Polisi Pamong Praja adalah penentuan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai untuk masing-masing Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan total skor dari indikator kriteria umum dan kriteria teknis.
7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan:
a. kriteria umum; dan
b. kriteria teknis.
Pasal 3
Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menentukan jumlah pegawai dan usulan kebutuhan pegawai pada Satpol PP.
Pasal 4
(1) Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan penghitungan kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang memiliki skala nilai dan persentase bobot.
Pasal 5
Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. jumlah APBD; dan
d. rasio belanja aparatur.
Pasal 6
(1) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c. jumlah peraturan kepala daerah;
d. kondisi geografis;
e. aspek karakteristik daerah;
f. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan ;dan
g. jumlah kabupaten/kota.
(2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c. jumlah peraturan kepala daerah;
d. jumlah desa/kelurahan;
e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan;
f. jumlah kecamatan;
g. aspek Karakteristik; dan
h. kondisi geografis.
Pasal 7
Skala nilai kriteria umum dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki interval 400 sampai dengan 1000.
Pasal 8
(1) Persentase bobot kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 20%.
(2) Persentase bobot kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar 80%.
Pasal 9
(1) Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan.
(2) Jumlah pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah.
Pasal 10
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk provinsi sebagai berikut:
a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 100 sampai dengan 200 pegawai;
b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai sebanyak 201 sampai dengan 300 Pegawai;
c. lebih dari 750 maka jumlah pegawai sebanyak 301 sampai dengan 400 Pegawai.
Pasal 11
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 150 sampai dengan 250 pegawai;
b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai Kabupaten/Kota sebanyak 251 sampai dengan 350 pegawai;
c. lebih dari 750 skor maka jumlah pegawai sebanyak 351 sampai dengan 450 PNS.
Pasal 12
Penghitungan dan Penetapan jumlah Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas membentuk satuan-satuan kelompok.
(2) Satuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi regu, peleton, kompi dan batalion.
(3) Regu, peleton, kompi dan batalion sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari:
a. Regu terdiri dari 9 sampai dengan 11 orang;
b. Peleton terdiri dari 2 sampai dengan 3 regu;
c. Kompi terdiri dari 2 sampai dengan 3 peleton; dan
d. Batalion terdiri dari 2 sampai dengan 3 kompi.
Pasal 14
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP secara nasional.
(2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP di provinsi.
(3) Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penetapan jumlah Pol PP di kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi.
(3) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja kabupaten/kota.
Pasal 16
Pedoman penetapan jumlah polisi pamong praja untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
