Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Halmahera Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Halmahera
Utara,
Kabupaten
Halmahera
Selatan,
Kabupaten
Kepulauan
Sula, Kabupaten
Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara.
2.
Kabupaten Halmahera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Halmahera
Utara,
Kabupaten
Halmahera
Selatan,
Kabupaten
Kepulauan
Sula, Kabupaten
Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara.
3.
Provinsi
Maluku
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
4.
Ake adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di
Provinsi Maluku Utara.
5.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
