Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN HALMAHERA BARAT DENGAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Halmahera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
2. Kabupaten Halmahera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
3. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
4. Ake adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Maluku Utara.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 1˚ 58' 03.968" LU dan 127˚ 44'
41.781" BT selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 1˚ 57' 05.047" LU dan 127˚ 44' 41.358" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara;
b. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 57'
25.478" LU dan 127˚ 45' 22.670" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara;
c. TK 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 1˚ 56' 56.967" LU dan 127˚ 46' 24.178" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara;
d. TK 4 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 1˚ 56'
28.303" LU dan 127˚ 46' 35.854" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara;
e. TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 1˚ 55'
09.595" LU dan 127˚ 47' 01.151" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara;
f. TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Ake Limau sampai pada TK 7 dengan koordinat 1˚
54' 32.041" LU dan 127˚ 47' 24.740" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara;
g. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 1˚ 54' 02.872" LU dan 127˚ 46' 19.110" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
h. TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 53'
06.209" LU dan 127˚ 45' 35.435" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
i. TK 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Ake Madribuda sampai pada TK 10 dengan koordinat 1˚ 52' 32.086" LU dan 127˚ 45' 38.485" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
j. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 1˚ 52' 29.163" LU dan 127˚ 45' 06.843" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
k. TK 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 51'
42.707" LU dan 127˚ 44' 53.921" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
l. TK 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Ake Tiabo, kemudian ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 dengan
koordinat 1˚ 49' 11.740" LU dan 127˚ 44' 25.711" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
m. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 1˚ 47'
30.915" LU dan 127˚ 43' 18.531" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
n. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 1˚ 46' 42.858" LU dan 127˚ 43' 18.484" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
o. TK 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 1˚ 45'
47.135" LU dan 127˚ 42' 52.212" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
p. TK 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 1˚ 44'
09.230" LU dan 127˚ 42' 36.444" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara;
q. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 42'
52.407" LU dan 127˚ 42' 11.997" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara;
r. TK 18 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 41' 33.269" LU dan 127˚ 42' 20.523" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara;
s. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 40' 53.695" LU dan 127˚ 42' 48.342" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara;
t. TK 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 38'
52.224" LU dan 127˚ 43' 04.864" BT yang terletak pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara;
u. TK 21 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 36'
22.994" LU dan 127˚ 43' 48.172" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara;
v. TK 22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) Pegunungan Tobaru sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 34' 13.006" LU dan 127˚ 43' 41.749" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara;
w. TK 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 32'
25.767" LU dan 127˚ 43' 46.155" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara;
x. TK 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 31'
24.282" LU dan 127˚ 43' 24.783" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara;
y. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 30' 48.355" LU dan 127˚ 43' 07.233" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
z. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) Pegunungan Kaelupa sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 29' 17.667" LU dan 127˚ 42' 39.542" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
aa. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 28' 45.675" LU dan 127˚ 41' 59.801" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ab. TK 28 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 28'
05.769" LU dan 127˚ 40' 49.492" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ac. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada puncak Gunung Silubing yang ditandai oleh TK 30 dengan koordinat 1˚ 27' 43.074" LU dan 127˚ 40' 13.993" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ad. TK 30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada puncak Gunung Tasonga yang ditandai oleh TK 31 dengan koordinat 1˚ 26' 39.864" LU dan 127˚ 40' 59.610" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ae. TK 31 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 24' 40.061" LU dan 127˚ 39' 25.403" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
af.
TK 32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 22'
37.217" LU dan 127˚ 40' 33.910" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ag. TK 33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Wakaitukur dan Gunung Buhal sampai pada TK 34 dengan koordinat 1˚ 19' 42.672" LU dan 127˚ 39' 15.264" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ah. TK 34 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 35 dengan koordinat 1˚ 19' 33.175" LU dan 127˚ 38' 37.875" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ai.
TK 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 36 dengan koordinat 1˚ 18'
18.309" LU dan 127˚ 38' 14.117" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
aj.
TK 36 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 37 dengan koordinat 1˚ 17'
50.200" LU dan 127˚ 38' 24.195" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera
Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ak. TK 37 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) Gunung Tau sampai pada TK 38 dengan koordinat 1˚ 16' 16.918" LU dan 127˚ 38' 58.012" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
al.
TK 38 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 39 dengan koordinat 1˚ 14'
45.459" LU dan 127˚ 38' 30.008" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
am. TK 39 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 40 dengan koordinat 1˚ 13'
55.464" LU dan 127˚ 37' 40.775" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara;
an. TK 40 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 41 dengan koordinat 1˚ 12' 30.946" LU dan 127˚ 38' 09.937" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara;
ao. TK 41 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 42 dengan koordinat 1˚ 10' 12.404" LU dan 127˚ 38' 32.202" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara;
ap. TK 42 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 43 dengan koordinat 1˚ 08' 25.313" LU dan 127˚ 37' 11.801" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
aq. TK 43 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 44 dengan koordinat 1˚ 06' 58.186" LU dan 127˚ 37' 28.104" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
ar. TK 44 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 45 dengan koordinat 1˚ 06'
27.428" LU dan 127˚ 36' 13.491" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
as. TK 45 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 46 dengan koordinat 1˚ 04'
48.147" LU dan 127˚ 36' 51.227" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
at.
TK 46 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 47 dengan koordinat 1˚ 02' 29.419" LU dan 127˚ 36' 33.488" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
au. TK 47 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 48 dengan koordinat 1˚ 02'
18.346" LU dan 127˚ 38' 27.143" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
av. TK 48 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 49 dengan koordinat 1˚ 01' 39.817" LU dan 127˚ 38' 46.031" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
aw. TK 49 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 50 dengan koordinat 1˚ 01' 25.235" LU dan 127˚ 39' 00.805" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
ax. TK 50 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 51 dengan koordinat 1˚ 01'
11.181" LU dan 127˚ 38' 54.498" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
ay. TK 51 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai, kemudian ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 52 dengan koordinat 1˚ 00' 58.230" LU dan 127˚ 38' 50.357" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
az. TK 52 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 53 dengan koordinat 1˚ 00' 01.759" LU dan 127˚ 38' 34.114" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
ba. TK 53 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 54 dengan koordinat 0˚ 59' 57.387" LU dan 127˚ 38' 32.258" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bb. TK 54 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 55 dengan koordinat 0˚ 58' 52.280" LU dan 127˚ 37' 25.387" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bc. TK 55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 56 dengan koordinat 0˚ 58' 16.705" LU dan 127˚ 36' 09.043" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bd. TK 56 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 57 dengan koordinat 0˚ 57'
59.558" LU dan 127˚ 36' 18.793" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
be. TK 57 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 58 dengan koordinat 0˚ 56'
27.296" LU dan 127˚ 37' 31.521" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bf.
TK 58 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 59 dengan koordinat 0˚ 55' 10.825" LU dan 127˚ 37' 42.404" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bg. TK 59 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 60 dengan koordinat 0˚ 53' 29.693" LU dan 127˚ 39' 00.130" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bh. TK 60 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 61 dengan koordinat 0˚ 52' 43.030" LU dan 127˚ 38' 18.158" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bi.
TK 61 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 62 dengan koordinat 0˚ 51' 39.112" LU dan 127˚ 38' 58.932" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bj.
TK 62 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 63 dengan koordinat 0˚ 52' 02.141" LU dan 127˚ 39' 58.785" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bk. TK 63 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) desa sampai pada TK 64 dengan koordinat 0˚ 51' 59.547" LU dan 127˚ 39' 59.839" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bl.
TK 64 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 65 dengan koordinat 0˚ 51' 57.222" LU dan 127˚ 39' 55.591" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bm. TK 65 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) jalan desa sampai pada TK 66 dengan koordinat 0˚ 51' 17.305" LU dan 127˚ 40' 18.563" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bn. TK 66 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 67 dengan koordinat 0˚ 51' 27.349" LU dan 127˚ 41' 15.285" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara; dan bo. TK 67 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 68 dengan
koordinat 0˚ 52' 42.761" LU dan 127˚ 41' 17.885" BT yang terletak pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
