Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan untuk mengamati/observasi perkembangan politik di daerah.
2. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian informasi perkembangan politik yang terjadi di daerah.
3. Evaluasi adalah kegiatan penilaian laporan perkembangan politik yang disampaikan oleh daerah.
4. Perkembangan politik adalah dinamika yang terjadi dalam proses penyelenggaraan kehidupan politik.
5. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih
dan Wakil
dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10.Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
11.Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota adalah pemilihan untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
Pasal 2
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Daerah.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. situasi politik lainnya; dan
e. ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 4
Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Gubernur , Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan setiap 5 (lima) Tahun sekali.
Pasal 5
(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. ketidak puasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah;
b. disharmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD; dan
c. unjuk rasa.
Pasal 6
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
Pasal 7
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dibentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(3) Tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Gubernur dan Bupati/walikota dapat membentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di daerah.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan anggota terdiri dari SKPD terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah secara Nasional.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah.
Pasal 10
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan penanganan perkembangan politik di daerah.
Pasal 11
(1) Gubernur melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
(2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Pasal 12
(1) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
(2) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e disampaikan secara rutin paling lambat setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 13
Dalam hal terjadi perkembangan politik di daerah dan perlu penanganan segera, gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 14
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, menggunakan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Pendanaan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN LAMPIRAN:
www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PERKEMBANGAN POLITIK DI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA...
I.
PENDAHULUAN II. FAKTA-FAKTA
1. Pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. Pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
4. Situasi politik lainnya;
5. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
III. PERMASALAHAN
1. ..................................................................
2. ..................................................................
dst ..................................................................
IV. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
1. ..................................................................
2. ..................................................................
dst ..................................................................
V. KESIMPULAN
1. ...................................................................
2. ...................................................................
dst ...................................................................
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 61 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH www.djpp.kemenkumham.go.id
VI. REKOMENDASI
1. ...................................................................
2. ...................................................................
dst ...................................................................
............ , .............................
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA (................................) MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
