Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DAN BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU

PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 2. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 4. Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. TK. 10 dengan koordinat 3° 31' 44.651" LS dan 102° 26' 47.194" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK. 01 dengan koordinat 3°31'26.728"LS dan 102°25'55.249"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. TK. 01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-023 dengan koordinat 3°31'26.600"LS dan 102°25'28.300"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. PBU-023 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-024 dengan koordinat 3°31'09.100"LS dan 102°25'19.200"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 4. PBU-024 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK. 02 dengan koordinat 3°31'03.300"LS dan 102°25'43.555"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. TK. 02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK. 03 dengan koordinat 3°29'59.924"LS dan 102°25'37.509"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. TK. 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK. 04 dengan koordinat 3°29'29.778"LS dan 102°25'12.653"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 7. TK. 04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-025 dengan koordinat 3°28'34.200"LS dan 102°25'00.400"BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dimulai dari : 1. PBU-025 dengan koordinat 3°28'34.200"LS dan 102°25'00.400"BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-026 dengan koordinat 3°28'25.000"LS dan 102°25'00.000"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 2. PBU-026 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-027 dengan koordinat 3°28'11.300"LS dan 102°24'48.200"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 3. PBU-027 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-028 dengan koordinat 3°27'57.900"LS dan 102°24'42.100"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 4. PBU-028 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-029 dengan koordinat 3°27'51.400"LS dan 102°24'33.000"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 5. PBU-029 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-030 dengan koordinat 3°27'42.100"LS dan 102°24'29.600"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 6. PBU-030 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-031 dengan koordinat 3°27'30.200"LS dan 102°24'34.300"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 7. PBU-031 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-032 dengan koordinat 3°27'18.300"LS dan 102°24'33.400"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 8. PBU-032 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-033 dengan koordinat 3°27'08.100"LS dan 102°24'32.300"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 9. PBU-033 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-034 dengan koordinat 3°26'58.800"LS dan 102°24'26.700"BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 10. PBU-034 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.01 dengan koordinat 3°26'03.230"LS dan 102°24'12.230"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 11. TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 3°25'39.790"LS dan 102°23'55.910"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara; 12. TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 3°25'22.180"LS dan 102°23'43.950"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 13. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 3°24'46.588"LS dan 102°23'04.689"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara; 14. TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 3°24'14.480"LS dan 102°22'08.980"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara; 15. TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 3°23'06.470"LS dan 102°22'28.390"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Bermani Ulu www.djpp.kemenkumham.go.id Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara; dan 16. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 3°23'00.680"LS dan 102°22'30.659"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada pertigaan batas Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id www.djpp.kemenkumham.go.id