Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung

PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung. 3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 4. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung. 5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dimulai dari TK 68 dengan koordinat 4˚ 08' 27.831" LS dan 105˚ 03' 00.476" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 69 dengan koordinat 4˚ 08' 26.119" LS dan 105˚ 01' 58.372" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 70 dengan koordinat 4˚ 09' 14.829" LS dan 105˚ 01' 28.121" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 71 dengan koordinat 4˚ 09' 58.602" LS dan 105˚ 01' 08.048" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 72 dengan koordinat 4˚ 10' 32.894" LS dan 105˚ 00' 26.028" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 73 dengan koordinat 4˚ 10' 27.198" LS dan 104˚ 59' 18.954" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 74 dengan koordinat 4˚ 10' 18.000" LS dan 104˚ 58' 32.447" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 75 dengan koordinat 4˚ 10' 39.505" LS dan 104˚ 57' 15.649" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 76 dengan koordinat 4˚ 11' 31.528" LS dan 104˚ 56' 46.217" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA