Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2020

PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan Pengawasan adalah rencana pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 meliputi: a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Fokus pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP kompeten mengawal pemerintahan daerah.

Pasal 3

(1) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijabarkan dalam bentuk: a. fokus dan sasaran pengawasan umum; b. fokus dan sasaran pengawasan teknis; c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah; d. kinerja rutin pengawasan; e. pengawasan prioritas nasional; f. pengawalan reformasi birokrasi; g. penegakan integritas; h. peningkatan kapasitas APIP; dan i. jadwal pelaksanaan. (2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

Uraian Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA