Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MADIUN DAN BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kota Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
4. Kabupaten Magetan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kota Madiun Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
1. batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan; dan
2. batas daerah Kota madiun dengan Kabupaten Madiun.
Pasal 3
Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. pertemuan muara Kali Catur dan Kali Madiun pada As (Median Line) Kali Madiun yang merupakan pertigaan batas Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun, yang ditandai oleh PABU.016 dengan koordinat 07° 39’ 34.17670”LS dan 111° 30’
40.86401”BT yang terletak di Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun berbatasan dengan Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Megetan dan Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun;
b. PABU.016 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Kali Madiun sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07° 39’
26.04668”LS dan 111° 30’ 36.60079”BT yang terletak di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun berbatasan dengan Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan; dan
c. PABU.006 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Kali Madiun sampai pada pertemuan Kali Madiun dan Muara Kali Gandong pada As (Median Line) Kali Madiun yang merupakan pertigaan Batas Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.
Pasal 4
Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang dimulai dari :
a. pertemuan Kali Madiun dan Muara Kali Gandong pada As (Median Line) Kali Madiun yang merupakan pertigaan Batas Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Kali Madiun, kemudian berbelok ke arah Barat Daya sampai pada PBU.007 dengan koordinat 07° 38’
07.37283”LS dan 111° 30’ 37.56827”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.020 dengan koordinat 07° 38’
27.10887”LS dan 111° 30’ 27.15947”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.009 dengan koordinat 07° 38’
42.22024”LS dan 111° 29’ 49.20610”BT yang terletak pada batas Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun;
b. PBU.009 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.008 dengan koordinat 07° 38’ 16.84630”LS dan 111° 29’ 46.68767”BT yang terletak pada batas Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun;
c. PBU.008 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBA.021 dengan koordinat 07° 38’ 01.65124”LS dan 111° 29’ 48.22269”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.027 dengan koordinat 07° 37’
34.99161”LS dan 111° 30’ 01.91273”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun;
d. PBU.027 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.001 dengan koordinat 07° 37’ 31.90260”LS dan 111° 29’ 52.04739”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun;
e. PBU.001 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA.001 dengan koordinat 07° 37’ 28.73056”LS dan 111° 29’ 44.73913”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.002 dengan koordinat 07° 37’ 06.49446”LS dan 111° 30’ 02.44317”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.026 dengan koordinat 07° 36’
29.04810”LS dan 111° 30’ 01.81372”BT yang terletak di Desa Klagenserut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun berbatasan dengan Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
f. PABU.026 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.003 dengan koordinat 07° 36’ 22.68811”LS dan 111° 30’ 13.18684”BT yang terletak pada batas Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.025 dengan koordinat 07° 36’ 26.72101”LS dan 111° 30’ 47.51483”BT yang terletak pada batas Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun;
g. PBU.025 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.004 dengan koordinat 07° 36’ 06.55064”LS dan 111° 31’ 05.37973”BT yang terletak pada batas Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.005 dengan koordinat 07° 35’ 49.77983”LS dan 111° 31’ 13.58592”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Wayut Kecamatan Jiwan dan Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.002 dengan koordinat 07° 35’ 55.07846”LS dan 111° 31’ 29.66639”BT yang terletak pada batas Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun;
h. PBU.002 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBA.006 dengan koordinat 07° 35’ 59.71536”LS dan 111° 31’ 58.17181”BT yang terletak pada batas Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.007 dengan koordinat 07° 36’ 06.64651”LS dan 111° 31’ 55.75825”BT yang terletak pada batas Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.024 dengan koordinat 07° 36’ 06.98486”LS dan 111° 32’ 02.96919”BT yang
terletak di Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun berbatasan dengan Kelurahan Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
i. PABU.024 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.008 dengan koordinat 07° 35’ 56.66933”LS dan 111° 32’ 11.90078”BT yang terletak pada batas Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.023 dengan koordinat 07° 35’ 59.38919”LS dan 111° 32’ 24.79247”BT yang terletak pada batas Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
j. PBU.023 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.009 dengan koordinat 07° 35’ 50.69280”LS dan 111° 32’ 39.35175”BT yang terletak pada batas Kelurahan Tawangrejo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.010 dengan koordinat 07° 35’ 41.42929”LS dan 111° 33’ 04.27683”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Kelurahan Nglames dan Desa Banjarsari Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.022 dengan koordinat 07° 35’ 45.26596”LS dan 111° 33’ 21.42287”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Banjarsari Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
k. PBU.022 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.011 dengan koordinat 07° 35’ 57.30788”LS dan 111° 33’ 30.41014”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Piring, kemudian berbelok ke arah Tenggara sampai pada PBU.021 dengan koordinat 07° 36’ 21.03804”LS dan 111° 33’ 31.21406”BT yang terletak pada batas Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Sendangrejo Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun;
l. PBU.021 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.003 dengan koordinat 07° 37’ 09.60421”LS dan 111° 33’ 06.39874”BT yang terletak pada batas Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
m. PBU.003 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.012 dengan koordinat 07° 37’ 23.73163”LS dan 111° 33’ 03.30101”BT yang terletak pada batas Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.013 dengan koordinat 07° 37’ 37.90888”LS dan 111° 32’ 54.28142”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.020 dengan koordinat 07° 37’ 37.73234”LS dan 111° 33’ 09.74319”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
n. PABU.020 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.014 dengan koordinat 07° 38’ 03.48224”LS dan 111° 33’ 08.67849”BT yang terletak pada batas Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dengan Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.004 dengan koordinat 07° 38’ 10.23436”LS dan 111° 33’ 03.45641”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo dan Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
o. PBU.004 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Semanding dan Kali Pacing sampai pada PBU.019 dengan koordinat 07° 38’ 44.95547”LS dan 111° 32’ 53.95995”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Mojopurno dan Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
p. PBU.019 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.015 dengan koordinat 07° 38’ 51.76245”LS dan 111° 32’ 45.72621”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBA.016 dengan koordinat 07° 38’ 46.92969”LS dan 111° 32’ 23.59607”BT yang terletak pada batas Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.005 dengan koordinat 07° 39’ 02.93111”LS dan 111° 32’ 21.73097”BT yang terletak pada batas Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun;
q. PBU.005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.018 dengan koordinat 07° 39’ 25.95475”LS dan 111° 32’ 33.73033”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Kelurahan Munggut dan Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun; dan
r. PBU.018 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.017 dengan koordinat 07° 39’ 32.19118”LS dan 111° 32’ 38.89076”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Pilangrejo dan Desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.018 dengan koordinat 07° 39’ 36.82641”LS dan 111° 32’
00.66489”BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Banjarejo dan Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBA.019 dengan koordinat 07° 39’
47.84458”LS dan 111° 31’ 58.70574”BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Kali Catur sampai pada PABU.017 dengan koordinat 07° 39’ 51.33984”LS dan 111° 31’ 44.69038”BT yang terletak di Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang berbatasan Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Kali Catur menutup pada PABU.016.
Pasal 5
(1) Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, yang terpisah (Enclave) di Bumi Pangongangan dimulai dari :
a. PBU.010 dengan koordinat 07° 38’ 50.38073” LS dan 111° 29’
55.92937” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.022 dengan koordinat 07°38’ 50.38073” LS dan 111° 29’ 55.92937” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.011 dengan koordinat 07° 38’ 46.31503” LS dan 111° 30’ 17.92991” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun; dan
b. PBU.011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.023 dengan koordinat 07° 38’ 58.99187” LS dan 111° 30’ 11.99209” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Laut menutup pada PBU.010.
(2) Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, yang terpisah (Enclave) di Bumi Demangan Kabupaten Magetan dimulai dari :
a. PBU.012 dengan koordinat 07° 39’ 49.29747” LS dan 111° 30’
47.66369” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.024 dengan koordinat 07° 39’ 53.19531” LS dan 111° 30’
27.99478” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.013 dengan koordinat 07° 40’ 31.07301” LS dan 111° 30’
11.43584” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun;
b. PBU.013 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.014 dengan koordinat 07° 40’ 45.00126” LS dan 111° 30’ 23.57397” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun;
dan
c. PBU.014 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.025 dengan koordinat 07° 40’ 49.03727” LS dan 111° 30’ 31.02603” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.015 dengan koordinat 07° 40’ 32.53764” LS dan 111° 30’ 48.64603” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Laut menutup pada PBU.012.
Pasal 6
Posisi PBU/PABU/PBA/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 7
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 desember 2010
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 674
