Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

TUJUAN PEMBERIAN HIBAH BOS Pemberian BOS bertujuan untuk membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun dan meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan dasar bagi siswa dengan mekanisme manajemen berbasis sekolah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 20....….

Pasal 2

JUMLAH HIBAH BOS Pemberi Hibah menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar di wilayah kerja Penerima Hibah, berupa uang sebesar Rp........................................,- (................................................................................. rupiah) dengan rincian, sebagaimana terlampir.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH (1) Pemberi Hibah berhak menerima laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BOS dari Penerima Hibah; (2) Pemberi Hibah berkewajiban menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Provinsi.

Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH (1) Penerima hibah berhak menerima BOS dari Pemberi Hibah setiap triwulan/semester*); (2) Satuan pendidikan dasar berkewajiban menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab kepada SKPD Pendidikan kabupaten/kota; (3) Satuan pendidikan dasar berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas penggunaan BOS; (4) Satuan pendidikan dasar selaku obyek pemeriksaan berkewajiban menyimpan dokumen bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

PENYALURAN (1) Penyaluran BOS dilakukan secara triwulan/semester*); (2) Penyaluran BOS dilakukan dengan mentransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.

Pasal 6

LAIN – LAIN (1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada satuan pendidikan dasar yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan penyesuaian jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dimaksud; (2) Perubahan jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dicantumkan dalam Addendum NPH BOS yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPH BOS ini. *) Pilih salah satu, sesuai pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permendagri Nomor…. Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. (3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOS ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPH BOS. (4) NPH BOS ini dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama. (5) Setiap satuan pendidikan dasar yang tercantum dalam lampiran NPH BOS mendapat salinan NPH BOS. PENERIMA HIBAH, ..................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) PEMBERI HIBAH, .................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) www.djpp.kemenkumham.go.id B. FORMAT LAMPIRAN NPH BOS LAMPIRAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS No. Nama Satuan Pendidikan Dasar Penerima Hibah Alamat Bank/ Kantor Pos Nomor Rekening Alokasi Bos (Rp) 1 2 3 4 5 6 Sekolah Dasar Negeri 1. 2. Dst Sekolah Dasar Swasta 1. 2. Dst Sekolah Menengah Pertama Negeri 1. 2. Dst Sekolah Menengah Pertama Swasta 1. 2. Dst KEPALA SKPD PENDIDIKAN KAB/KOTA................................................, ...................................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Gubernur MENETAPKAN daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap satuan pendidikan dasar berdasarkan DPA-PPKD. (2) Daftar penerima dan jumlah BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. (3) Penyaluran BOS dari pemerintah provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS. (4) Penandatanganan NPH BOS sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran sebelum penyaluran triwulan pertama.

Pasal 8

NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. tujuan pemberian hibah; c. jumlah hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan e. penyaluran hibah.

Pasal 9

(1) Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Kepala satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.

Pasal 10

(1) Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11

Dalam hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala SKPD pendidikan.

Pasal 12

(1) NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan lampiran yang memuat daftar nama dan alamat satuan pendidikan dasar penerima hibah, nama bank/kantor pos dan nomor rekening serta jumlah BOS per-satuan pendidikan dasar. (2) Format NPH BOS dan lampiran NPH BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi. (3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Dalam hal satuan pendidikan dasar berada di wilayah terpencil pada kabupaten tertentu, penyaluran BOS kepada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan dapat dilakukan setiap 2 (dua) triwulan. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan kesatu dan triwulan kedua dilakukan pada awal triwulan kesatu dan untuk triwulan ketiga dan triwulan keempat dilakukan pada awal triwulan ketiga. (3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.

Pasal 15

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan BOS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Kepala satuan pendidikan dasar menyampaikan laporan penggunaan BOS kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. (2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan penggunaan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi dengan tembusan PPKD provinsi.

Pasal 17

Pertanggungjawaban pemberi hibah meliputi: a. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. NPH BOS; dan c. bukti transfer uang atas pemberian BOS.

Pasal 18

(1) Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban kepala satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; dan b. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 21

(1) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Pasal 22

(1) Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang sebagai dasar pencatatan barang milik daerah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) SKPD pendidikan kabupaten/kota melakukan pencatatan barang milik daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Gubernur MENETAPKAN Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS. (3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Manajemen BOS Pusat.

Pasal 24

(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Tim Manajemen BOS kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS. (3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Tim Manajemen BOS Provinsi.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan uraian tugas Tim manajemen BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penggunaan BOS.

Pasal 26

(1) Dalam hal pemerintah provinsi menerima BOS setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pemerintah provinsi menganggarkan BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD. (2) Dalam hal penetapan peraturan daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan BOS dengan cara MENETAPKAN peraturan gubernur sebagai dasar pengeluaran BOS, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur tentang APBD.

Pasal 27

(1) Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tercantum dalam peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS dan peraturan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS. (2) Penggunaan BOS oleh masing-masing satuan pendidikan dasar mengacu pada peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban BOS mulai Tahun Anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini. b. Ketentuan mengenai Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana diatur dalam Bab XVA Pasal 329 B, Pasal 329 C, Pasal 329 D, Pasal 329 E, Pasal 329 F, Pasal 329 G, dan Pasal 329 H Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.