Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI

PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Tanjung Jabung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung-Jabung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2755). 2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 182). 3. Kabupaten Tebo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 182). 4. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembar Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646). 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dimulai dari : 1. PBU 88 dengan koordinat 1 07'37.0000" LS dan 102 38' 38.0000" BT merupakan pertigaan batas antara Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay dan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ke arah Selatan sampai pada TK 10 dengan koordinat 1 08'16.9000" LS dan 102 38' 44.5000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo; 2. TK 10 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09 dengan koordinat 1 09'15.7000" LS dan 102° 39' 28.4000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo; 3. TK 09 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 08 dengan koordinat 1 10'17.7000" LS dan 102° 40' 09.9000" BTterletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo; 4. TK 08 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 1 11'48.9000" LS dan 102° 41' 12.4000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah Kabupaten Tebo; 5. TK 07 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 1 13'05.3000" LS dan 102° 41' 13.2000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah Kabupaten Tebo; 6. TK 06 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 05 dengan koordinat 1 13'39.6000" LS dan 102° 41' 42.0000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo; 7. TK 05 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 04 dengan koordinat 1 14'28.2000" LS dan 102° 42' 04.9000" BTterletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah Kabupaten Tebo; 8. TK 04 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri pungung bukit sampai pada P 25dengan koordinat 1 14'42.9820"LS dan 102 42' 15.1360" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah dan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 9. P 25 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada P 26 dengan koordinat 1 14'50.3590" LS dan 102 42' 36.7980" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk MandarsahKecamatanTengah Ilir Kabupaten Tebo; 10. P 26 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 03 dengan koordinat 1 14'56.8000" LS dan 102° 43' 04.0000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 11. TK 03 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P 27 dengan koordinat 1 15'19.4360" LS dan 102 43' 06.1910" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 12. P 27 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 28 dengan koordinat 1 15'32.5360" LS dan 102 43' 17.5290" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 13. P 28 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 29 dengan koordinat 1 15'44.2280" LS dan 102 43' 27.6480” BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 14. P 29 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 1 15'49.7000" LS dan 102° 43' 41.7000" BTterletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 15. TK 02 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 01 dengan koordinat 1 15'44.3000" LS dan 102° 44' 21.1000" BTterletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 16. TK 01 Selanjutnya ke arah Timursampai pada TK 01 Adengan koordinat 1 15'41.0870" LS dan 102 44' 46.6200” BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang merupakan batas Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 17. TK 01A Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 33 dengan koordinat 1 16'15.1000" LS dan 102° 45' 14.6000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada batas Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 18. P 33 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 34 dengan koordinat 1 16'30.8000" LS dan 102° 45' 36.3000" BT terletak pada kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada batas Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 19. P 34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 001 dengan koordinat 1 17'12.8521" LS dan 102° 46' 01.6714" BT yang terletak di Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 20. PABU 001 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 002 dengan koordinat 1 17'53.2017" LS dan 102° 45' 58.4124" BT yang terletak di DesaTanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Baratyang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 21. PABU 002 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 38 dengan koordinat 1° 18' 13.6000" LS dan 102° 46' 37.6000" BT yang terletak di DesaTanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 22. P 38 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 36yang terletak di tepi Jalan Poros Lubuk Kambing-Simpang Niamdengan koordinat 1° 18' 37.3000" LS dan 102° 46' 51.1000" BT yang merupakan batas Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 23. P 36 Selanjutnya ke arah Selatan memotong Jalan Poros Lubuk Kambing-Simpang Niamsampai pada PABU 003 dengan koordinat 1 19'13.3042" LS dan 102 46' 49.3703" BT yang terletak di DesaTanah TumbuhKecamatanRenah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 24. PABU 003 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 41 dengan koordinat 1° 19' 50.6000" LSdan 102° 47' 11.7000" BT yang terletak di Desa Sungai PaurKecamatanRenah MendaluhKabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 25. P 41 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 42 dengan koordinat 1° 20' 02.3000" LS dan 102° 47' 19.8000" BT yang terletak di Desa Sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 26. P 42 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P 43 dengan koordinat 1° 20' 23.8000" LS dan 102° 47' 05.9000" BT yang terletak di Desa Sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 27. P 43 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 44 yang terletak di tepi jalan dengan koordinat 1° 21' 03.2000" LS dan 102° 47' 26.7000" BT yang terletak di Desa Sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 28. P 44 Selanjutnya ke arah Tenggara memotong Jalan sampai pada PABU 004 dengan koordinat 1 21'19.8847" LS dan 102 47' 40.7419" BT yang terletak di Desa Sungai PaurKecamatanRenah MendaluhKabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 29. PABU 004 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 005 dengan koordinat 1 21'43.0695" LS dan 102 47' 46.7300" BT yang terletak di Desa Sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 30. PABU 005 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 006 dengan koordinat 1 22'09.8113" LS dan 102 48' 00.2596" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 31. PABU 006 selanjutnya ke arah Tenggara membelah Sungai Ibui lalu memotong jalan sampai pada PABU 007 dengan koordinat 1 22'32.0738" LS dan 102 48' 07.7306" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar KecamatanRenah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 32. PABU 007 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 008 dengan koordinat 1 22'51.6877" LS dan 102 48' 08.1392" BT yang terletak di DesaBukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 33. PABU 008 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 069 dengan koordinat 1 22' 56.4928" LS dan 102 47' 54.7188" BT yang terletak di DesaBukit Bakar Kecamatan Renah MendaluhKabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 34. PABU 069 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 009 dengan koordinat 1 23'05.1183" LS dan 102 47' 38.7387" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 35. PABU 009 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada P 51 dengan koordinat 1° 23' 21.6000" LSdan 102° 47' 35.5000" BTyang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 36. P 51 Selanjutnya ke arah Selatansampai pada PABU 010 dengan koordinat 1 23'47.1272" LS dan 102 47' 41.3204" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 37. PABU 010 Selanjutnya ke arah Tenggaramemotong Jalan PT. Wira Karya Sakti sampai pada PABU 019 dengan koordinat 1 24'04.1050" LS dan 102 47' 54.3715" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 38. PABU 019 Selanjutnya ke arah Selatansampai pada PABU 020 dengan koordinat 1 24'14.4808" LS dan 102 47' 56.6529" BT yang terletak di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 39. PABU 020 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 55 dengan koordinat 1° 24' 29.3000" LSdan 102° 48' 07.5000" BT yang terletak di DesaBukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo; 40. PABU 55 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P 01 dengan koordinat 1° 25' 23.1202" LS dan 102° 48' 31.0412" BT yang merupakan pertigaan batas antara DesaBukit Bakar Kecamatan Renah MendaluhKabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo dan Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari.

Pasal 3

Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014. MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11 2014, No.1250 11