Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Mempawah Dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat

PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Bengkayang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang. 3. Kabupaten Mempawah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah Di Provinsi Kalimantan Barat. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari: 1. PABU-077 dengan koordinat 0° 33’ 45.024” LU dan 108° 55’ 39.234” BT yang terletak dekat muara Sungai Duri di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri I Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-078 dengan koordinat 0° 33’ 25.654” LU dan 108° 55’ 35.891” BT yang terletak di Desa Sungai Duri I Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 2. PABU-078 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-079 dengan koordinat 0° 32’ 50.269” LU dan 108° 55’ 59.768” BT yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri I Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah; 3. PABU-079 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-080 dengan koordinat 0° 32’ 30.383” LU dan 108° 56’ 35.313” BT yang terletak di Desa Sungai Duri II Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 4. PABU-080 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-081 dengan koordinat 0° 31’ 50.925” LU dan 108° 57’ 11.518” BT yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah; 5. PABU-081 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-082 dengan koordinat 0° 31’ 57.824” LU dan 108° 58’ 05.562” BT yang terletak di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 6. PABU-082 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-083 dengan koordinat 0° 32’ 23.402” LU dan 108° 58’ 37.932” BT yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah; 7. PABU-083 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-084 dengan koordinat 0° 32’ 32.852” LU dan 108° 59’ 45.081” BT yang terletak di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 8. PABU-084 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-085 dengan koordinat 0° 33’ 18.487” LU dan 109° 00’ 12.305” BT yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah; 9. PABU-085 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-086 dengan koordinat 0° 33’ 51.472” LU dan 109° 00’ 45.965” BT yang terletak di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 10. PABU-086 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-087 dengan koordinat 0° 34’ 02.862” LU dan 109° 01’ 15.479” BT yang terletak di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah; 11. PABU-087 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-088 dengan koordinat 0° 34’ 29.383” LU dan 109° 02’ 41.825” BT yang terletak di Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 12. PABU-088 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-089 dengan koordinat 0° 34’ 42.415” LU dan 109° 03’ 10.418” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 13. PABU-089 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-090 dengan koordinat 0° 34’ 57.116” LU dan 109° 03’ 38.112” BT yang terletak di Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 14. PABU-090 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-091 dengan koordinat 0° 35’ 18.461” LU dan 109° 04’ 11.749” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 15. PABU-091 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-092 dengan koordinat 0° 35’ 21.612” LU dan 109° 04’ 38.941” BT yang terletak di Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 16. PABU-092 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-093 dengan koordinat 0° 35’ 35.088” LU dan 109° 05’ 03.833” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 17. PABU-093 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-094 dengan koordinat 0° 36’ 01.354” LU dan 109° 05’ 22.721” BT yang terletak di Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang yang berbatasan dengan Kabupaten Mempawah Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 18. PABU-094 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-095 dengan koordinat 0° 36’ 25.911” LU dan 109° 05’ 48.396” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 19. PABU-095 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-096 dengan koordinat 0° 36’ 56.031” LU dan 109° 06’ 11.713” BT yang terletak di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 20. PABU-096 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-097 dengan koordinat 0° 37’ 09.177” LU dan 109° 06’ 28.227” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 21. PABU-097 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-098 dengan koordinat 0° 37’ 50.158” LU dan 109° 06’ 53.501” BT yang terletak di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 22. PABU-098 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-099 dengan koordinat 0° 38’ 15.051” LU dan 109° 07’ 26.573” BT yang terletak di Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 23. PABU-099 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-100 dengan koordinat 0° 38’ 20.243” LU dan 109° 07’ 57.638” BT yang terletak di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Aris Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang; 24. PABU-100 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-101 dengan koordinat 0° 38’ 35.838” LU dan 109° 08’ 28.940” BT yang terletak di Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 25. PABU-101 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-102 dengan koordinat 0° 39’ 08.593” LU dan 109° 08’ 36.143” BT yang terletak di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang; 26. PABU-102 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-103 dengan koordinat 0° 39’ 39.240” LU dan 109° 08’ 47.671” BT yang terletak di Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; 27. PABU-103 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-104 dengan koordinat 0° 40’ 10.499” LU dan 109° 08’ 52.002” BT yang terletak di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah yang berbatasan dengan Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang; 28. PABU-104 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada PABU-105 dengan koordinat 0° 40’ 43.610” LU dan 109° 09’ 04.556” BT yang terletak di Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang berbatasan dengan Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah; dan 29. PABU-105 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) ke hulu Sungai Duri sampai pada TK 01 dengan koordinat 0° 40’ 54.500” LU dan 109° 09’ 05.800” BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Jahandung Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dengan Desa Suak Barangan Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah dan Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.

Pasal 3

Posisi PABU dan/atau TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini..

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA