Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu.
2.
Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang– Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3.
Kabupaten Mukomuko adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi
Bengkulu.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik
koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai
titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN KABUPATEN MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko
Provinsi Bengkulu dimulai dari :
1.
Samudera Hindia selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(median line) Sungai Air Gegas sampai pada PBU-PEMDA 1 dengan
koordinat 03°07'38.10"LS dan 101°32'01.30"BT yang terletak pada
batas Desa Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
2.
PBU-PEMDA 1 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median
line) Sungai Air Gegas sampai pada PBU-PEMDA 2 dengan koordinat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
03°07'15.60"LS dan 101°32'27.30"BT yang terletak pada batas Desa
Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
3.
PBU-PEMDA 2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-PEMDA 3
dengan koordinat 03°07'13.20"LS dan 101°32'47.20"BT yang terletak
pada batas Desa Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu
Utara dengan Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko;
4.
PBU-PEMDA 3 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-PEMDA 4
dengan koordinat 03°07'12.40"LS dan 101°33'00.60"BT yang terletak
pada batas Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko;
5.
PBU-PEMDA 4 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-
PEMDA 5 dengan koordinat 03°06'47.40"LS dan 101°34'08.00"BT yang
terletak pada batas Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko;
6.
PBU-PEMDA 5 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-
PEMDA 6 dengan koordinat 03°06'38.50"LS dan 101°34'26.90"BT yang
terletak pada batas Desa Suka Negara Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Rami Mulya Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko;
7.
PBU-PEMDA 6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-
PEMDA 7 dengan koordinat 03°06'44.00"LS dan 101°34'38.20"BT yang
terletak pada batas Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko;
8.
PBU-PEMDA 7 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-
PEMDA 8 dengan koordinat 03°07'09.80"LS dan 101°34'47.60"BT yang
terletak pada batas Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko;
9.
PBU-PEMDA 8 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-
PEMDA 9 dengan koordinat 03°06'58.00"LS dan 101°34'56.70"BT yang
terletak pada batas Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko;
10. PBU-PEMDA 9 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK. 08
dengan koordinat 03°06'08.90"LS dan 101°35'17.60"BT yang terletak
pada batas Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko;
11. TK. 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-PEMDA 10
dengan koordinat 03°06'25.50"LS dan 101°36'22.10"BT yang terletak
pada batas Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya
Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
12. PBU-PEMDA 10 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-PEMDA
11 dengan koordinat 03°06'21.60"LS dan 101°36'35.10"BT yang
terletak pada batas Desa Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko;
13. PBU-PEMDA 11 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 12 dengan koordinat
03°06'05.40"LS dan 101°36'47.10"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
14. PBU-PEMDA 12 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 13 dengan koordinat
03°05'54.60"LS dan 101°36'53.30"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
15. PBU-PEMDA 13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 14 dengan koordinat
03°05'41.80"LS dan 101°36'55.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
16. PBU-PEMDA 14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 15 dengan koordinat
03°05'30.70"LS dan 101°37'06.50"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
17. PBU-PEMDA 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 16 dengan koordinat
03°05'11.00"LS dan 101°37'10.70"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
18. PBU-PEMDA 16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 17 dengan koordinat
03°05'07.00"LS dan 101°37'13.10"BT yang terletak pada batas Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Suka Merindu Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
19. PBU-PEMDA 17 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 18 dengan koordinat
03°05'00.00"LS dan 101°37'15.50"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
20. PBU-PEMDA 18 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 19 dengan koordinat
03°04'41.40"LS dan 101°37'36.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
21. PBU-PEMDA 19 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 20 dengan koordinat
03°04'06.60"LS dan 101°38'56.20"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
22. PBU-PEMDA 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 21 dengan koordinat
03°04'16.20"LS dan 101°39'04.80"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
23. PBU-PEMDA 21 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-PEMDA 22 dengan koordinat 03°04'16.70"LS
dan 101°39'19.00"BT yang terletak pada batas Desa Suka Baru
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
24. PBU-PEMDA 22 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 23 dengan koordinat
03°04'06.00"LS dan 101°39'37.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
25. PBU-PEMDA 23 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-PEMDA 24 dengan koordinat 03°04'05.60"LS
dan 101°39'58.60"BT yang terletak pada batas Desa Suka Baru
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
26. PBU-PEMDA 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 25 dengan koordinat
03°04'11.30"LS dan 101°40'07.70"BT yang terletak pada batas Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
27. PBU-PEMDA 25 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 26 dengan koordinat
03°04'14.00"LS dan 101°40'18.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
28. PBU-PEMDA 26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-PEMDA 27 dengan koordinat 03°04'14.60"LS
dan 101°40'34.00"BT yang terletak pada batas Desa Suka Baru
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
29. PBU-PEMDA 27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 28 dengan koordinat
03°04'02.60"LS dan 101°40'46.50"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
30. PBU-PEMDA 28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 29 dengan koordinat
03°03'56.20"LS dan 101°40'59.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
31. PBU-PEMDA 29 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 30 dengan koordinat
03°03'51.50"LS dan 101°41'07.20"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
32. PBU-PEMDA 30 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 31 dengan koordinat
03°03'49.40"LS dan 101°41'20.90"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
33. PBU-PEMDA 31 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 32 dengan koordinat
03°03'42.70"LS dan 101°41'35.00"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
34. PBU-PEMDA 32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 33 dengan koordinat
03°03'21.20"LS dan 101°41'42.50"BT yang terletak pada batas Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
35. PBU-PEMDA 33 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 34 dengan koordinat
03°03'00.00"LS dan 101°41'55.00"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Baru Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko;
36. PBU-PEMDA 34 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU-PEMDA 35 dengan koordinat
03°02'42.50"LS dan 101°42'01.00"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
37. PBU-PEMDA 35 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-075 dengan koordinat 03°02'42.60"LS dan
101°42'30.30"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Gajah
Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
38. PBU-075 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-074
dengan
koordinat
03°02'40.90"LS
dan
101°43'03.40"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
39. PBU-074 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-073
dengan koordinat 03°02'19.00"LS dan 101°43'28.40"BT yang terletak
pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin
Deman Kabupaten Mukomuko;
40. PBU-073 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-072 dengan
koordinat 03°02'01.00"LS dan 101°43'35.80"BT yang terletak pada
batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu
Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
41. PBU-072 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-071 dengan
koordinat 03°01'45.60"LS dan 101°43'41.00"BT yang terletak pada
batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu
Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
42. PBU-071 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai
Semunggur
sampai
pada
PBU-070
dengan
koordinat
03°01'21.60"LS dan 101°43'56.30"BT yang terletak pada batas Desa
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
43. PBU-070 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai
Semunggur
sampai
pada
PBU-069
dengan
koordinat
03°00'54.70"LS dan 101°44'17.40"BT yang terletak pada batas Desa
Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
44. PBU-069 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-068
dengan koordinat 03°00'28.90"LS dan 101°44'35.00"BT yang terletak
pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin
Deman Kabupaten Mukomuko;
45. PBU-068 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-067
dengan koordinat 02°59'62.70"LS dan 101°44'46.90"BT yang terletak
pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin
Deman Kabupaten Mukomuko;
46. PBU-067 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-066
dengan koordinat 02°58'55.20"LS dan 101°45'41.10"BT yang terletak
pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin
Deman Kabupaten Mukomuko;
47. PBU-066 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-065 dengan
koordinat 02°59'05.90"LS dan 101°47'15.70"BT yang terletak pada
batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu
Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
48. PBU-065 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-063
dengan
koordinat
02°58'36.30"LS
dan
101°47'28.60"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
49. PBU-063 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-064 dengan koordinat 02°58'32.20"LS dan
101°47'25.80"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
50. PBU-064 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-062
dengan
koordinat
02°58'15.50"LS
dan
101°47'27.40"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
51. PBU-062 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-061 dengan koordinat 02°57'58.60"LS dan
101°47'13.00"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
52. PBU-061 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada PBU-060 dengan koordinat 02°57'37.50"LS dan
101°47'03.50"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
53. PBU-060 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-059
dengan
koordinat
02°57'15.20"LS
dan
101°46'59.60"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
54. PBU-059 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-058
dengan
koordinat
02°56'52.60"LS
dan
101°47'10.80"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
55. PBU-058 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
PBU-057
dengan
koordinat
02°56'37.10"LS
dan
101°47'09.80"BT yang terletak pada batas Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa
Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko;
56. PBU-057 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-056
dengan koordinat 02°56'06.90"LS dan 101°48'03.50"BT yang terletak
pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
57. PBU-056 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung
bukit) sampai pada TK 1 dengan koordinat 02°55'11.20"LS dan
101°48'38.40"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
58. TK 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°53'03.20"LS
dan
101°48'24.00"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
59. TK 2 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°49'36.20"LS
dan
101°50'52.70"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
60. TK 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°48'14.20"LS
dan
101°51'26.30"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
61. TK 4 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°47'13.30"LS
dan
101°51'57.20"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko;
62. TK 5 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°44'56.90"LS
dan
101°51'31.60"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat pada batas Desa Suka Maju Kecamatan Putri Hijau Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman
Kabupaten Mukomuko; dan
63. TK 6 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai
pada
TK
dengan
koordinat
02°43'51.60"LS
dan
101°51'37.30"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS) pada pertigaan batas antara Kecamatan Jangkat
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dengan Desa Lubuk Talang
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dan Desa Suka Maju
Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap
dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama
kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1332
www.djpp.kemenkumham.go.id
