Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
2. Kabupaten Barito Kuala adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan
posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (segmen sebelah Utara) dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala dan Desa Keladan Kecamatan Candilaras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 1 dengan koordinat 3°00'55.200" LS dan 114°49'42.100" BT yang terletak di as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit yang merupakan batas antara Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;
2. TK 1 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 13 dengan koordinat 3°00'55.307" LS dan 114°49'42.182" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
3. PABU 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 11 dengan koordinat 3°01'21.313" LS dan 114°49'43.071" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
4. PABU 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 10 dengan koordinat 3°01'57.698" LS dan 114°49'43.676" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
5. PABU 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 9 dengan koordinat 3°02'32.428" LS dan 114°49'44.677" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
6. PABU 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 8 dengan
koordinat 3°03'01.429" LS dan 114°49'44.976" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
7. PABU 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 7 dengan koordinat 3°03'32.317" LS dan 114°49'46.175" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
8. PABU 7 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 6 dengan koordinat 3°04'04.605" LS dan 114°49'47.892" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
9. PABU 6 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 5 dengan koordinat 3°04'38.610" LS dan 114°49'49.181" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala;
10. PABU 5 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 2 dengan koordinat 3°05'40.200" LS dan 114°49'50.000" BT yang terletak pada batas Desa Simpang Nungki Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
11. TK 2 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 4 dengan koordinat 3°05'39.322" LS dan 114°49'51.780" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
12. PABU 4 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 3 dengan koordinat 3°04'57.508" LS dan 114°50'42.500" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala;
13. PABU 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 2 dengan koordinat 3°03'50.504" LS dan 114°52'09.174" BT yang terletak di
Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala;
14. PABU 2 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 3 dengan koordinat 3°03'50.500" LS dan 114°52'09.200" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
15. TK 3 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 20 dengan koordinat 3°04'23.408" LS dan 114°52'08.785" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
16. PABU 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 19 dengan koordinat 3°04'55.499" LS dan 114°52'08.785" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
17. PABU 19 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 18 dengan koordinat 3°05'29.317" LS dan 114°52'08.684" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
18. PABU 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 17 dengan koordinat 3°06'01.112" LS dan 114°52'08.396" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
19. PABU 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 4 dengan koordinat 3°06'01.400" LS dan 114°52'09.000" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
20. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 16 dengan koordinat 3°06'41.439" LS dan 114°52'08.799" BT yang terletak di Desa Jejangkit
Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
21. PABU 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 15 dengan koordinat 3°07'13.303" LS dan 114°52'08.475" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
22. PABU 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 14 dengan koordinat 3°07'45.818" LS dan 114°52'08.475" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
23. PABU 14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 5 dengan koordinat 3°08'11.600" LS dan 114°52'08.600" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
24. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 12 dengan koordinat 3°08'11.627" LS dan 114°52'08.587" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala;
25. PABU 12 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 6 dengan koordinat 3°09'54.500" LS dan 114°49'32.000" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
26. TK 6 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada PABU 1 dengan koordinat 3°11'09.528" LS dan 114°49'17.875" BT yang terletak di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
27. PABU 1 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) kerukan perkebunan kelapa sawit sampai pada TK 7 dengan koordinat 3°11'21.600" LS dan 114°49'16.200" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
28. TK 7 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU 8A dengan koordinat 3°12'00.100" LS dan 114°49'20.400" BT yang terletak di Desa Makmur Karya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala;
29. PABU 8A selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada TK 8 dengan koordinat 3°12'00.500" LS dan 114°49'20.400" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Makmur Karya dan Desa Sindang Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
30. TK 8 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada TK 9 dengan koordinat 3°12'07.400" LS dan 114°47'36.700" BT yang ditandai dengan pilar PABU 9A dengan koordinat 3°12'06.900" LS dan 114°47'37.400" BT yang terletak pada pertemuan Sungai Tatapasan (handil 10) dengan Sungai Alalak yang merupakan batas Desa Jejangkit Pasar Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Sindang Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
31. TK 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada TK 10 dengan koordinat 3°12'58.700" LS dan 114°47'15.700" BT yang ditandai dengan pilar PABU 10A dengan koordinat 3°12'59.600" LS dan 114°47'15.100" BT yang terletak pada batas Desa Jejangkit Muara Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Simpang Lima Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
32. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada TK 11 dengan koordinat 3°13'51.100" LS dan 114°45'44.400" BT yang ditandai dengan pilar PABU 11A dengan koordinat 3°13'51.800" LS dan 114°45'44.300" BT yang terletak pada pertemuan ujung Kerukan Terantang dengan Sungai Alalak yang merupakan batas Desa Jejangkit Muara Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Tajau Landung Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar;
33. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kerukan Tarantang sampai pada TK 12 dengan koordinat 3°14'47.700" LS dan 114°43'15.000" BT yang ditandai dengan pilar PABU 12A dengan koordinat 3°14'47.100" LS dan 114°43'14.800" BT yang terletak pada batas Desa Tatah Alayung Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Sei Pinang Baru Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar;
34. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Kerukan Tarantang sampai pada TK 13 dengan koordinat 3°15'27.900" LS dan 114°41'19.300" BT yang ditandai dengan pilar PABU 13A dengan koordinat 3°15'27.200" LS dan 114°41'19.100" BT yang terletak pada batas Desa Tatah Alayung Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Sei Pinang Baru Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar;
35. PABU 13A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kerukan Tarantang sampai pada PABA 1 dengan koordinat 3°15'55.200" LS dan 114°39'55.500" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Ramania Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Lok Baintan Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar;
36. PABA 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kerukan Tarantang sampai pada TK 14 dengan koordinat 3°15'56.300" LS dan 114°39'53.500" BT yang ditandai dengan pilar PABU 14A dengan koordinat 3°15'55.700" LS dan 114°39'53.200" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Ramania Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Lok Baintan Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar; dan
37.TK 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Kerukan Tarantang sampai pada TK 15 dengan koordinat 3°16'32.200" LS dan 114°38'19.000" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala dengan Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (segmen sebelah Selatan) dimulai dari:
1. TK 16 dengan koordinat 3°21'48.300" LS dan 114°31'20.200" BT yang terletak pada as (median line) Sungai Barito yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kuin Kecil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dengan Desa Tamban Muara Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala dan Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada TK 17 dengan koordinat 3°22'40.800" LS dan 114°30'43.900" BT yang ditandai dengan pilar PABU 17A dengan koordinat 3°22'30.400" LS dan 114°30'15.400" BT yang terletak di Desa Terapu Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Desa Tamban Muara Baru Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala;
2. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada TK 18 dengan koordinat 3°24'29.000" LS dan
114°30'36.800" BT yang ditandai dengan pilar PABU 18A dengan koordinat 3°24'29.700" LS dan 114°30'30.000" BT yang terletak di Pulau Kaget yang merupakan batas Desa Podok Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dengan Desa Tabunganen Muara Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala;
3. TK 18 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada TK 19 dengan koordinat 3°25'32.900" LS dan 114°31'05.800" BT yang ditandai dengan pilar PABU 19A dengan koordinat 3°25'34.400" LS dan 114°30'56.900" BT yang terletak di Pulau Tempurung yang merupakan batas Desa Aluh-Aluh Kecil Muara Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar dengan Desa Sungai Telan Besar Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala; dan
4.TK 19 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri Sungai Barito sampai pada TK 20 dengan koordinat 3°31'23.900" LS dan 114°29'51.100" BT yang terletak di pertemuan muara Sungai Barito dengan Laut Jawa yang merupakan batas antara Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh- Aluh Kabupaten Banjar dengan Desa Sungai Telan Besar Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala.
Pasal 4
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
