Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Ogan Komering Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Way Kanan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan.
3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
4. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dimulai dari:
1. TK 110 dengan koordinat 4˚ 15' 28.849" LS dan 104˚ 43'
17.886" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 111 dengan koordinat 4˚ 14'
58.663" LS dan 104˚ 39' 56.387" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada
TK 112 dengan koordinat 4˚ 12' 47.943" LS dan 104˚ 37'
26.809" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 113 dengan koordinat 4˚ 14' 02.244" LS dan 104˚ 35'
47.122" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.21 dengan koordinat 4˚ 14' 11.670" LS dan 104˚ 35' 47.500" BT yang terletak pada batas Desa Rowodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
2. PBU P.21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.22 dengan koordinat 4˚ 14' 16.400" LS dan 104˚ 35' 37.200" BT yang terletak pada batas Desa Rowodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
3. PBU P.22 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.23 dengan koordinat 4˚ 14' 23.810" LS dan 104˚ 35' 24.300" BT yang terletak pada batas Desa Rowodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
4. PBU P.23 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.24 dengan koordinat 4˚ 14' 30.380" LS dan 104˚ 35' 12.600" BT yang terletak pada batas Desa Sumedang Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
5. PBU P.24 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.25 dengan koordinat 4˚ 14' 35.610" LS dan 104˚ 35' 05.490" BT yang terletak pada batas Desa Sumedang Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung;
6. PBU P.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.27 dengan koordinat 4˚ 14' 39.940" LS dan 104˚ 34' 52.700" BT yang terletak pada batas Desa Sumedang Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
7. PBU P.27 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.26 dengan koordinat 4˚ 14' 42.660" LS dan 104˚ 34' 42.900" BT yang terletak pada batas Desa Sumedang Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
8. PBU P.26 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.29 dengan koordinat 4˚ 14' 47.680" LS dan 104˚ 34' 29.900" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
9. PBU P.29 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.31 dengan koordinat 4˚ 14' 55.680" LS dan 104˚ 34' 09.010" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
10. PBU P.31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.28 dengan koordinat 4˚ 14' 58.700" LS dan 104˚ 33' 54.200" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
11. PBU P.28 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.30 dengan koordinat 4˚ 15' 09.730" LS dan 104˚ 33' 35.200" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
12. PBU P.30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.32 dengan koordinat 4˚ 15' 22.380" LS dan 104˚ 33' 09.990" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
13. PBU P.32 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.33 dengan koordinat 4˚ 15' 27.590" LS dan 104˚ 32' 56.500" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
14. PBU P.33 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.34 dengan koordinat 4˚ 15' 34.030" LS dan 104˚ 32' 36.200" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
15. PBU P.34 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.35 dengan koordinat 4˚ 15' 39.910" LS dan 104˚ 32' 12.100" BT yang terletak pada batas Desa Sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
16. PBU P.35 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.36 dengan koordinat 4˚ 15' 53.830" LS dan 104˚ 32'
10.900" BT yang terletak pada batas Desa Sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
17. PBU P.36 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P.37 dengan koordinat 4˚ 15' 52.800" LS dan 104˚ 31'
58.700" BT yang terletak pada batas Desa Sukodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
18. PBU P.37 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P.38 dengan koordinat 4˚ 15' 51.430" LS dan 104˚ 31'
29.200" BT yang terletak pada batas Desa Mulyo Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
19. PBU P.38 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.39 dengan koordinat 4˚ 16' 07.880" LS dan 104˚ 31'
29.100" BT yang terletak pada batas Desa Mulyo Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
20. PBU P.39 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.40 dengan koordinat 4˚ 16' 31.160" LS dan 104˚ 31'
26.861" BT yang terletak pada batas Desa Mulyo Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
21. PBU P.40 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 114 dengan koordinat 4˚ 16' 39.628" LS dan 104˚ 31'
26.363" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 115 dengan koordinat 4˚ 17' 26.326" LS dan 104˚ 29' 52.201" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 116 dengan koordinat
4˚ 18' 49.843" LS dan 104˚ 27' 58.639" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 117 dengan koordinat 4˚ 17' 54.821" LS dan 104˚ 26' 58.477" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 118 dengan koordinat 4˚ 18' 57.831" LS dan 104˚ 26'
06.472" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 119 dengan koordinat 4˚ 20' 14.349" LS dan 104˚ 24' 39.999" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 120 dengan koordinat 4˚ 20' 51.867" LS dan 104˚ 23' 02.375" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 121 dengan koordinat 4˚ 22' 27.328" LS dan 104˚ 22' 43.837" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 122 dengan koordinat 4˚ 23' 19.476" LS dan 104˚ 21'
32.162" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada TK 123 dengan koordinat 4˚ 24' 47.279" LS dan 104˚ 20' 34.162" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Pisang sampai pada PBU P.40-30 dengan koordinat 4˚ 25' 56.600" LS dan 104˚ 19' 55.900" BT yang terletak pada batas Desa Jayapura Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
22. PBU P.40-30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada D.1837 dengan koordinat 4˚ 27' 29.751" LS dan 104˚ 19' 18.502" BT yang terletak pada batas Desa Kambang Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
23. D.1837 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.41 dengan koordinat 4˚ 27' 47.740" LS dan 104˚ 19'
21.300" BT yang terletak pada batas Desa Kambang
Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
24. PBU P.41 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 124 dengan koordinat 4˚ 29' 39.047" LS dan 104˚ 19'
49.476" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P.48 dengan koordinat 4˚ 29' 47.050" LS dan 104˚ 19' 36.860" BT yang terletak pada batas Desa Kambang Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
25. PBU P.48 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.49 dengan koordinat 4˚ 29' 53.700" LS dan 104˚ 19'
36.950" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
26. PBU P.49 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.50 dengan koordinat 4˚ 30' 02.480" LS dan 104˚ 19'
40.360" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
27. PBU P.50 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.52 dengan koordinat 4˚ 30' 44.450" LS dan 104˚ 19'
44.800" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
28. PBU P.52 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.53 dengan koordinat 4˚ 30' 51.260" LS dan 104˚ 19'
45.110" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
29. PBU P.53 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P.54 dengan koordinat 4˚ 30' 51.410" LS dan 104˚ 19'
36.900" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
30. PBU P.54 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P.55 dengan koordinat 4˚ 30' 51.210" LS dan 104˚ 19'
25.790" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
31. PBU P.55 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P.56 dengan koordinat 4˚ 30' 50.750" LS dan 104˚ 19'
18.190" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
32. PBU P.56 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 125 dengan koordinat 4° 30' 47.251" LS dan 104° 19' 14.519" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 125A dengan koordinat 4° 30' 45.628" LS dan 104° 18' 38.034" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.57 dengan koordinat 4˚ 31' 16.070" LS dan 104˚ 18' 46.100" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
33. PBU P.57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.58 dengan koordinat 4˚ 31' 35.580" LS dan 104˚ 18' 51.820" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
34. PBU P.58 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.59 dengan koordinat 4˚ 31' 54.080" LS dan 104˚ 18' 57.180" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way
Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
35. PBU P.59 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.60 dengan koordinat 4˚ 32' 17.670" LS dan 104˚ 19' 02.720" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
36. PBU P.60 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.61 dengan koordinat 4˚ 32' 53.730" LS dan 104˚ 19' 14.940" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
37. PBU P.61 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.62 dengan koordinat 4˚ 33' 12.420" LS dan 104˚ 19' 19.080" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
38. PBU P.62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.63 dengan koordinat 4˚ 33' 23.280" LS dan 104˚ 19' 23.800" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
39. PBU P.63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P.64 dengan koordinat 4˚ 33' 29.840" LS dan 104˚ 19' 44.100" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
40. PBU P.64 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P.65 dengan koordinat 4˚ 33' 23.960" LS dan 104˚ 20'
04.690" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
41. PBU P.65 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.66 dengan koordinat 4˚ 34' 02.430" LS dan 104˚ 20'
11.060" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
42. PBU P.66 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.67 dengan koordinat 4˚ 34' 30.030" LS dan 104˚ 20'
15.090" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
43. PBU P.67 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.69 dengan koordinat 4˚ 35' 48.840" LS dan 104˚ 20'
24.480" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
44. PBU P.69 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P.70 dengan koordinat 4˚ 36' 07.140" LS dan 104˚ 20'
26.740" BT yang terletak pada batas Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan
45. PBU P.70 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 129 dengan koordinat 4˚ 36' 13.636" LS dan 104˚ 20'
14.801" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Way Giham sampai pada TK 130 dengan koordinat 4˚ 37' 33.852" LS dan 104˚ 19' 03.138" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Giham sampai pada TK 131 dengan koordinat 4˚ 38' 38.352" LS dan 104˚ 17' 57.386" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
