Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.
4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya disingkat BPPT, adalah Lembaga Negara non departemen/kementerian yang berperan melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengkajian dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah non departemen/kementerian INDONESIA yang bertugas melaksanakan karya pemerintahan dibidangan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Lembaga Sandi Negara, yang selanjutnya disingkat LSN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian INDONESIA yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia Negara.
7. Kepolisian Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat POLRI, adalah Kepolisian Nasional di INDONESIA yang mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah INDONESIA dan bertanggung jawab langsung di bawah PRESIDEN.
8. Institut Teknologi Bandung, yang selanjutnya disingkat ITB, adalah Perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan berkedudukan di Kota Bandung.
9. Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer, yang selanjutnya disingkat APTIKOM, adalah Sebuah asosiasi yang merupakan kerjasama antara perguruan tinggi dibidang informatika dan teknologi yang merupakan wadah pengembangan kerjasama antara perguruan tinggi maupun antara perguruan tinggi dengan pemerintah dan pelaku usaha.
10. Koordinator Wilayah, yang selanjutnya disingkat KORWIL, adalah Penanggung jawab pelaksanaan pemberian supervisi penerapan e-KTP sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.130.5-32A Tahun 2012.
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
12. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada daerah yang berhasil melaksanakan pelayanan e-KTP.
Pasal 2
(1) Menteri berwenang memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai sukses dalam melaksanakan e-KTP secara massal.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah sukses melaksanakan pelayanan e-KTP secara massal.
Pasal 3
Sasaran penerima penghargaan dalam pelaksanaan pelayanan e-KTP terdiri atas:
a. Daerah Provinsi; dan
b. Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Jenis Penghargaan meliputi:
a. Penghargaan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang mampu menyelesaikan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal lebih cepat atau sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan (tepat waktu);
b. Penghargaan bagi kabupaten/kota yang termasuk dalam 10 (sepuluh) tertinggi hasil pelayanan e-KTP secara massal di 197 kabupaten/kota dan 300 kabupaten/kota; dan
c. Penghargaan bagi kabupaten/kota terbaik yang tertinggi jumlah hasil pelayanan e-KTP rata-rata perhari per satu set alat.
Pasal 5
(1) Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diberikan untuk pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal di provinsi dan di 197 kabupaten/kota maupun di 300 kabupaten/kota.
(2) Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada:
a. Kabupaten/kota terbaik I, II, dan III per wilayah INDONESIA bagian barat, bagian tengah dan bagian timur di 197 kabupaten/kota untuk tahun 2011; dan
b. Kabupaten/kota terbaik I, II, dan III per wilayah INDONESIA bagian barat, bagian tengah dan bagian timur di 300 kabupaten/kota untuk tahun 2012.
Pasal 6
Bentuk penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal berupa:
a. Piagam Penghargaan; dan
b. Mobil dan/atau Sepeda Motor.
Pasal 7
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b.
(2) Penghargaan berupa Mobil dan/atau Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diberikan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Pasal 8
Bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi.
(2) Menteri Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada bupati/walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.
Pasal 11
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri, BPPT, BPKP, LSN, POLRI, ITB dan APTIKOM, yang susunan dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian pemberian penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal dibentuk Sekretariat Tim.
(2) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengusulkan kepada Tim Penilai terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon provinsi dan kabupaten/kota terbaik.
Pasal 13
(1) Pendanaan pemberian penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2012.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
