Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN TABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
2. Kabupaten Tabalong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong.
3. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id

pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-1A dengan koordinat 2°17'40.69" LS dan 115°07'31.81" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
2. PBU-1A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.001 dengan koordinat 2°17'37.90" LS dan 115°07'54.00" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
3. TK.001 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.002 dengan koordinat 2°18'11.00" LS dan 115°09'15.00" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
4. TK.002 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.003 dengan koordinat 2°19'09.80" LS dan 115°10'52.00" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
5. TK.003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.004 dengan koordinat 2°19'57.90" LS dan 115°12'07.40" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
6. TK.004 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.005 dengan koordinat 2°20'24.70" LS dan 115°12'49.50" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
7. TK.005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.006 dengan koordinat 2°20'56.50" LS dan 115°14'17.80" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong www.djpp.kemenkumham.go.id

dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
8. TK.006 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 7A dengan koordinat 2°21'07.86" LS dan 115°14'54.18" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
9. PBU 7A selanjutnya ke arah Timur menyeberang Sungai Jingahbujur sampai pada TK.007 dengan koordinat 2°21'08.60" LS dan 115°14'56.00" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Tangkawang Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
10. TK.007 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.008 dengan koordinat 2°21'17.90" LS dan 115°16'08.30" BT yang terletak pada batas Desa Batangbanyu Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Panawakan Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
11. TK.008 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 8A dengan koordinat 2°21'17.78" LS dan 115°16'08.58" BT yang terletak pada batas Desa Batangbanyu Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Panawakan Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara;
12. PBU 8A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 9A dengan koordinat 2°21'34.70" LS dan 115°16'54.82" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
13. PBU 9A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.009 dengan koordinat 2°21'35.00" LS dan 115°16'58.20" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Sungai Turak Dalam dan Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
14. TK.009 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.010 dengan koordinat 2°20'48.90" LS dan 115°17'10.20" BT yang terletak pada batas Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
15. TK.010 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.011 dengan koordinat 2°20'28.10" LS dan 115°18'03.60" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id

Tabalong dengan Desa Tayur dan Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
16. TK.011 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.012 dengan koordinat 2°20'28.80" LS dan 115°18'26.10" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas dan Desa Pugaan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
17. TK.012 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.013 dengan koordinat 2°20'30.10" LS dan 115°19'05.70" BT yang terletak pada batas Desa Pugaan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
18. TK.013 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13A dengan koordinat 2°20'29.51" LS dan 115°19'06.18" BT yang terletak di Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong berbatasan dengan Desa Guntung Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
19. PBU 13A selanjutnya ke arah Timur menyeberang Sungai Tabalong sampai pada TK.014 dengan koordinat 2°20'28.60" LS dan 115°19'10.80" BT yang terletak pada batas Desa Tamunti Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Guntung Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
20. TK.014 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.015 dengan koordinat 2°20'30.50" LS dan 115°19'38.60" BT yang terletak pada batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tebing Lering Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
21. TK.015 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 15A dengan koordinat 2°20'30.25" LS dan 115°20'01.11" BT yang terletak pada batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tebing Lering Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara;
22. PBU 15A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.016 dengan koordinat 2°20'26.30" LS dan 115°20'18.80" BT yang terletak pada batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tebing Lering Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan
23. TK.016 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 1 dengan koordinat 2°20'17.59" LS dan 115°20'31.91" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Tebing Lering Kecamatan Amuntai Utara www.djpp.kemenkumham.go.id

Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Desa Awang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id