Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kabupaten Barito Kuala adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 4. Kabupaten Tapin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong. 5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 8. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/ perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala sampai pertigaan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari : 1. TK 1 dengan koordinat 2° 31' 23.313" LS dan 114° 51' 31.416" BT yang terletak di as (median line) Sungai Barito yang merupakan pertigaan batas Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, dan Desa Tabatan Murung Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada as (median line) Sungai Pagari yang ditandai dengan PABU1 dengan koordinat 2° 31' 28.594" LS dan 114° 51' 32.516" BT yang terletak di muara Sungai Pagari pada pertemuan dengan Sungai Barito yang terletak di Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; 2. PABU1 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Pagari sampai pada as (median line) Sungai Pagari yang ditandai dengan PABU2 dengan koordinat 2° 31' 35.921" LS dan 114° 51' 35.157" BT yang terletak di Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan 3. PABU2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU3 dengan koordinat 2° 31' 35.472" LS dan 114° 51' 39.106" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin sampai pertigaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: PBU1 dengan koordinat 2° 31' 35.472" LS dan 114° 51' 39.106" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Tabatan Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, selanjutnya ditarik garis lurus ke arah Tenggara sampai pada PBU2 dengan koordinat 2° 31' 41.678" LS dan 114° 51' 52.396" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Buas- Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin dan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN