Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014

PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan lampiran penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUD