Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Buleleng adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Jembrana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana dimulai dari:
1. Teluk Lumpur yang ditandai oleh TK 1 dengan koordinat 08° 10’ 19,404” LS dan 114° 27’ 32,223” BT, TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 01 dengan koordinat 08° 10’ 34,261” LS dan 114° 27’ 24,155” BT yang terletak pada batas Desa
Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
2. PBU 01 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 02 dengan koordinat 08° 10’ 45,107” LS dan 114° 27’ 19,054” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
3. PBU 02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 03 dengan koordinat 08° 11’ 38,334” LS dan 114° 27’ 29,624” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
4. PBU 03 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 04 dengan koordinat 08° 11’ 30,631” LS dan 114° 29’ 28,258” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Blimbingsari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
5. PBU 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 08° 12’ 35,032” LS dan 1140 30’ 15,988” BT, TK 2 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 05 dengan koordinat 08° 11’ 34,448” LS dan 1140 31’ 55,840” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Blimbingsari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
6. PBU 05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 03 dengan koordinat 08° 11’ 39,059” LS dan 1140 32’ 27,070” BT, TK 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 04 dengan koordinat 08° 11’ 25,521” LS dan 1140 32’ 51,880” BT, TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai
pada TK 05 dengan koordinat 08° 11’ 52,643” LS dan 1140 33’ 08,728” BT, TK 05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 06 dengan koordinat 08° 11’ 38,516” LS dan 114° 33’ 37,851” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
7. PBU 06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 07 dengan koordinat 08° 11’ 25,117” LS dan 1140 34’ 15,877” BT yang terletak pada batas Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
8. PBU 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 08 dengan koordinat 08° 10’ 42,931” LS dan 114° 35’ 11,419” BT yang terletak pada batas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
9. PBU 08 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 09 dengan koordinat 08° 10’ 40,700” LS dan 1140 35’ 28,086” BT yang terletak pada batas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
10. PBU 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 10 dengan koordinat 08° 10’ 35,687” LS dan 114° 35’ 50,360” BT yang terletak pada batas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
11. PBU 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 11 dengan koordinat 08° 10’ 40,507” LS dan 1140 36’ 16,390” BT yang terletak pada batas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Ekasari
Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana;
12. PBU 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK 06 dengan koordinat 08° 12’ 43,468” LS dan 114° 37’ 53,463” BT, TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 07 dengan koordinat 08° 13’ 39,543” LS dan 114° 39’ 21,028” BT, TK 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK 08 dengan koordinat 08° 13’ 19,243” LS dan 114° 40’ 11,484” BT, TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 09 dengan koordinat 08° 13’ 53,983” LS dan 1140 41’ 03,354” BT, TK 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 12 dengan koordinat 08° 13’ 11,340” LS dan 114° 41’ 28,644” BT yang terletak pada batas Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
13. PBU 12 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 13 dengan koordinat 08° 12’ 54,663” LS dan 1140 41’ 29,728” BT yang terletak pada batas Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
14. PBU 13 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 14 dengan koordinat 08° 12’ 28,099” LS dan 114° 41’ 31,914” BT yang terletak pada batas Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
15. PBU 14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada PABU 15 dengan koordinat 08° 12’ 28,192” LS dan 1140 41’ 51,338” BT yang terletak di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana yang berbatasan dengan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng;
16. PABU 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 08° 12’ 03,873” LS dan 1140 42’ 05,535” BT, TK 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 08° 13’ 03,578” LS dan 1140 43’ 28,864” BT, TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada PABU 16 dengan koordinat 08° 13’ 37,819” LS dan 114° 45’ 19,542” BT yang terletak di Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
17. PABU 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 17 dengan koordinat 08° 14’ 41,018” LS dan 1140 45’ 37,455” BT yang terletak pada batas Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dengan Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana;
18. PBU 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 08° 15’ 32,558” LS dan 114° 46’ 30,834” BT, TK 12 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 08° 15’ 08,471” LS dan 114° 47’ 13,060” BT, TK 13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 08° 15’ 24,012” LS dan 114° 47’ 43,260” BT, TK 14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK 15 dengan koordinat 08° 15’ 04,001” LS dan 114° 48’ 41,799” BT, TK 15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 16 dengan koordinat 08° 15’ 40,027” LS dan 114° 48’ 58,257” BT, TK 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 17 dengan koordinat 08° 15’ 51,795” LS dan 1140 48’ 40,878” BT, TK 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 18 dengan koordinat 08° 19’ 03,944” LS dan
114° 49’ 27,529” BT, TK 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 19 dengan koordinat 08° 20’ 02,223” LS dan 1140 49’ 30,931” BT, TK 19 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 20 dengan koordinat 08° 20’ 05,965” LS dan 1140 50’ 38,808” BT, TK 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 21 dengan koordinat 08° 20’ 31,453” LS dan 1140 51’ 30,056” BT, TK 21 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Tukad sampai pada TK 22 dengan koordinat 08° 20’ 08,095” LS dan 1140 51’ 52,904” BT, TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 18 dengan koordinat 08° 20’ 20,384” LS dan 114° 52’ 30,932” BT yang terletak di Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
19. PABU 18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 19 dengan koordinat 08° 21’ 15,236” LS dan 1140 53’ 27,384” BT yang terletak pada batas Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng dengan Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
20. PBU 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggungan bukit sampai pada PBU 20 dengan koordinat 08° 21’ 55,746” LS dan 114° 53’ 53,005” BT yang terletak pada batas Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng yang berbatasan dengan Desa Manggisari Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
21. PBU 20 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 21 dengan koordinat 08° 22’ 16,731” LS dan 1140 54’ 06,116” BT yang terletak pada batas Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng dengan Desa Manggisari Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
22. PBU 21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 22 dengan koordinat 08° 22’ 38,219” LS dan 114° 54’ 42,774” BT yang terletak pada batas Desa Tista
Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng dengan Desa Manggisari Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
23. PBU 22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 23 dengan koordinat 08° 22’ 56,915” LS dan 1140 55’ 33,527” BT yang terletak pada Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng dengan Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana;
24. PBU 23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 14 dengan koordinat 08° 22’ 50,972” LS dan 1140 55’ 57,999” BT yang terletak di Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana yang berbatasan dengan Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng; dan
25. PABU 14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 23 dengan koordinat 08° 22’ 50,428” LS dan 1140 55’ 58,080” BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di Peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
