Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupatan Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. 2. Kabupaten Pesisir Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung. 3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 4. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dimulai dari TK 164 dengan koordinat 4˚ 53' 30.921" LS dan 103˚ 51' 20.530" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 165 dengan koordinat 4˚ 51' 28.165" LS dan 103˚ 52' 09.558" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 166 dengan koordinat 4˚ 50' 29.283" LS dan 103˚ 51' 37.891" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 167 dengan koordinat 4˚ 49' 27.165" LS dan 103˚ 50' 49.286" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 168 dengan koordinat 4˚ 49' 17.576" LS dan 103˚ 49' 30.363" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 169 dengan koordinat 4˚ 48' 15.293" LS dan 103˚ 49' 33.077" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada TK 170 dengan koordinat 4˚ 47' 24.996" LS dan 103˚ 48' 23.939" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri igir (punggungan bukit) sampai pada PBU 01 dengan koordinat 4˚ 46' 44.453" LS dan 103˚ 47' 25.757" BT yang merupakan simpul batas Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Rata Agung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dan Desa Tri Jaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA