Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012

PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012, yang selanjutnya disebut, Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 adalah dokumen perencanaan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Kepala Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Kepala Satker, adalah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan yang dibiayai di DIPA Kemendagri. 3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2012, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 2

(1) Renja Kementerian Dalam Negeri disusun sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada RKP Tahun 2012. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 3

(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Uraian Latar Belakang; b. Kondisi Umum; c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2012; d. Program dan Anggaran Tahun 2012; dan e. Penutup. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 dilaksanakan oleh Kepala Satker sesuai tugas dan fungsinya. (2) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; b. Penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012.

Pasal 5

Tata cara penyusunan, penyampaian laporan serta mekanisme pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN