Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH batik a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. (2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL. (3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah. (3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY