Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1159
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
