Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENDAGRI No. 69 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kota Lubuk Linggau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. PBU-00 dengan koordinat 3˚ 21' 44.457" LS dan 102˚ 58' 01.121" BT yang terletak pada pertigaan batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; b. PBU-00 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 01 dengan koordinat 3° 21' 01.201" LS dan 102° 58' 00.620" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 130 dengan koordinat 3° 20' 57.291" LS dan 102° 57' 59.988" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; c. PBU 130 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 129 dengan koordinat 3° 20' 30.488" LS dan 102° 57' 50.078" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; d. PBU 129 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 128 dengan koordinat 3° 19' 59.670" LS dan 102° 57' 39.477" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; e. PBU 128 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 127 dengan koordinat 3° 19' 47.580" LS dan 102° 57' 32.571" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; f. PBU 127 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 19' 43.229" LS dan 102° 57' 46.621" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 19' 33.710" LS dan 102° 57' 46.266" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau; g. TK 02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 19' 27.793" LS dan 102° 57' 42.405" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 126 dengan koordinat 3° 19' 23.062" LS dan 102° 57' 28.347" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; h. PBU 126 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 125 dengan koordinat 3° 19' 04.054" LS dan 102° 57' 28.720" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; i. PBU 125 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 124 dengan koordinat 3° 18' 31.881" LS dan 102° 57' 29.322" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; j. PBU 124 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 18' 12.586" LS dan 102° 57' 55.765" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 123 dengan koordinat 3° 17' 58.618" LS dan 102° 58' 14.908" BT yang terletak pada batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; k. PBU 123 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 17' 43.583" LS dan 102° 58' 23.153" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 17' 39.052" LS dan 102° 58' 30.605" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau; l. TK 07 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 08 dengan koordinat 3° 17' 32.887" LS dan 102° 58' 35.474" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 17' 21.490" LS dan 102° 58' 29.035" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau; m. TK 09 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 17' 22.111" LS dan 102° 58' 18.034" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 17' 16.921" LS dan 102° 58' 22.577" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau; n. TK 11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 17' 05.867" LS dan 102° 58' 22.607" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 17' 01.957" LS dan 102° 58' 19.706" BT yang terletak pada batas Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau; o. TK 13 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 17' 02.899" LS dan 102° 58' 07.411" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 122 dengan koordinat 3° 16' 55.407" LS dan 102° 58' 01.931" BT yang terletak pada batas Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; p. PBU 122 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 121 dengan koordinat 3° 17' 00.926" LS dan 102° 57' 59.005" BT yang terletak pada batas Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; q. PBU 121 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 101 dengan koordinat 3° 16' 37.334" LS dan 102° 58' 04.567" BT yang terletak pada batas Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; r. PBU 101 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 102 dengan koordinat 3° 16' 32.386" LS dan 102° 58' 04.285" BT yang terletak pada batas Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; s. PBU 102 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 103 dengan koordinat 3° 16' 29.034" LS dan 102° 58' 04.551" BT yang terletak pada batas Desa Satan Indah Raya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; t. PBU 103 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Kelingi sampai pada PABU 106 dengan koordinat 3° 15' 41.719" LS dan 102° 57' 05.935" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau; u. PABU 106 selanjutnya ke arah Barat mengikuti As (Median Line) Sungai Batang Kelingi sampai pada PABU 107 dengan koordinat 3° 15' 42.008" LS dan 102° 56' 47.961" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; v. PABU 107 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti As (Median Line) Sungai Batang Kelingi sampai pada PABU 108 dengan koordinat 3° 15' 52.397" LS dan 102° 56' 19.345" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; w. PABU 108 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Batang Kelingi sampai pada PABU 109 dengan koordinat 3° 15' 49.330" LS dan 102° 56' 00.148" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; x. PABU 109 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Kelingi sampai pada PBU 110 dengan koordinat 3° 15' 39.326" LS dan 102° 55' 38.601" BT yang terletak pada batas Desa Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; y. PBU 110 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 111 dengan koordinat 3° 15' 26.929" LS dan 102° 55' 40.440" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; z. PBU 111 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 112A dengan koordinat 3° 15' 05.029" LS dan 102° 55' 49.959" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; aa. PBU 112A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 112B dengan koordinat 3° 15' 06.354" LS dan 102° 55' 54.148" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 112C dengan koordinat 3° 15' 04.244" LS dan 102° 56' 00.869" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ab. PBU 112C selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 113 dengan koordinat 3° 15' 03.845" LS dan 102° 56' 08.499" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ac. PBU 113 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 114 dengan koordinat 3° 14' 55.155" LS dan 102° 56' 08.516" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ad. PBU 114 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 115 dengan koordinat 3° 14' 55.900" LS dan 102° 56' 20.400" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ae. PABU 115 selanjutnya ke arah Timur mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 115 A dengan koordinat 3° 14' 55.334" LS dan 102° 56' 27.633" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; af. PABU 115 A selanjutnya ke arah Timur mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 115 B dengan koordinat 3° 14' 55.417" LS dan 102° 56' 34.776" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ag. PABU 115 B selanjutnya ke arah Timur mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 116 dengan koordinat 3° 14' 55.561" LS dan 102° 56' 40.654" BT yang terletak pada batas batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ah. PABU 116 selanjutnya ke arah Timur mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 116 A dengan koordinat 3° 14' 55.345" LS dan 102° 56' 49.137" BT yang terletak pada batas batas Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ai. PABU 116 A selanjutnya ke arah Timur mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 117 dengan koordinat 3° 14' 55.759" LS dan 102° 56' 56.286" BT yang terletak pada batas Desa batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; aj. PABU 117 selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 117 A dengan koordinat 3° 14' 48.349" LS dan 102° 56' 59.128" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ak. PABU 117 A selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 118 dengan koordinat 3° 14' 42.217" LS dan 102° 57' 04.176" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; al. PABU 118 selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 118 A dengan koordinat 3° 14' 34.978" LS dan 102° 57' 05.520" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; am. PABU 118 A selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PABU 118 B dengan koordinat 3° 14' 28.706" LS dan 102° 57' 10.597" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; an. PABU 118 B selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai sampai pada PBU 119 dengan koordinat 3° 14' 27.361" LS dan 102° 57' 15.341" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ao. PBU 119 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 120 dengan koordinat 3° 14' 13.240" LS dan 102° 57' 16.022" BT yang terletak pada batas Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ap. PBU 120 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 120 A dengan koordinat 3° 14' 12.585" LS dan 102° 57' 02.892" BT yang terletak pada batas Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; aq. PBU 120 A selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 1 dengan koordinat 3° 14' 11.816" LS dan 102° 56' 48.176" BT yang terletak pada batas Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ar. PBU 1 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 1 A dengan koordinat 3° 14' 06.593" LS dan 102° 56' 45.865" BT yang terletak pada batas Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; as. PBU 1 A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 2 dengan koordinat 3° 14' 01.294" LS dan 102° 56' 43.566" BT yang terletak pada batas Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; at. PBU 2 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 3 dengan koordinat 3° 13' 56.600" LS dan 102° 56' 43.580" BT yang terletak pada batas Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; au. PBU 3 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 4 dengan koordinat 3° 13' 52.066" LS dan 102° 56' 35.554" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; av. PBU 4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 5 dengan koordinat 3° 13' 51.462" LS dan 102° 56' 26.456" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; aw. PBU 5 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 6 dengan koordinat 3° 13' 51.456" LS dan 102° 56' 23.379" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ax. PBU 6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 7 dengan koordinat 3° 13' 28.964" LS dan 102° 56' 23.036" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ay. PBU 7 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 8 dengan koordinat 3° 13' 10.386" LS dan 102° 56' 26.571" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; az. PBU 8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 9 dengan koordinat 3° 13' 08.712" LS dan 102° 56' 19.547" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; ba. PBU 9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 10 dengan koordinat 3° 12' 58.914" LS dan 102° 56' 18.952" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau; bb. PBU 10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 10A dengan koordinat 3° 12' 56.062" LS dan 102° 56' 16.113" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau yang ditandai oleh TK 10A dengan koordinat 3° 12' 56.044" LS dan 102° 56' 16.132" BT; bc. PABU 10A selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 10B dengan koordinat 3° 12' 48.204" LS dan 102° 56' 12.637" BT yang terletak pada batas Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bd. PABU 10B selanjutnya ke arah Utara mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PBU 11 dengan koordinat 3° 12' 42.802" LS dan 102° 56' 13.362" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; be. PBU 11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 11A dengan koordinat 3° 12' 39.917" LS dan 102° 56' 15.967" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau yang ditandai oleh TK 11A dengan koordinat 3° 12' 39.898" LS dan 102° 56' 15.991" BT; bf. PABU 11A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 12 dengan koordinat 3° 12' 35.969" LS dan 102° 56' 19.548" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bg. PBU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 12 A dengan koordinat 3° 12' 34.773" LS dan 102° 56' 14.182" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bh. PABU 12 A selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 13 dengan koordinat 3° 12' 29.798" LS dan 102° 56' 10.202" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bi. PABU 13 selanjutnya ke arah Utara mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 14 dengan koordinat 3° 12' 22.312" LS dan 102° 56' 10.250" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bj. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 14A dengan koordinat 3° 12' 08.871" LS dan 102° 56' 03.424" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bk. PABU 14A selanjutnya ke arah Barat mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 14B dengan koordinat 3° 12' 10.650" LS dan 102° 55' 56.323" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bl. PABU 14B selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 15 dengan koordinat 3° 12' 05.278" LS dan 102° 55' 48.459" BT yang terletak pada batas Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bm. PABU 15 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 15A dengan koordinat 3° 11' 55.103" LS dan 102° 55' 40.858" BT yang terletak pada batas Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bn. PABU 15A selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 16 dengan koordinat 3° 11' 50.368" LS dan 102° 55' 46.999" BT yang terletak pada batas Kelurahan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bo. PABU 16 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 17 dengan koordinat 3° 11' 43.775" LS dan 102° 55' 38.010" BT yang terletak pada batas Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bp. PABU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 18 dengan koordinat 3° 11' 44.910" LS dan 102° 55' 25.596" BT yang terletak pada batas Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bq. PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 19 dengan koordinat 3° 11' 36.570" LS dan 102° 55' 12.099" BT yang terletak pada batas Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; br. PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 20 dengan koordinat 3° 11' 30.951" LS dan 102° 55' 05.752" BT yang terletak pada batas Desa Sukomulyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bs. PABU 20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 21 dengan koordinat 3° 11' 24.325" LS dan 102° 54' 56.634" BT yang terletak pada batas Desa Sukomulyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bt. PBU 21 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 22 dengan koordinat 3° 11' 03.040" LS dan 102° 54' 57.195" BT yang terletak pada batas Desa Sukomulyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bu. PBU 22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 22A dengan koordinat 3° 10' 52.080" LS dan 102° 55' 03.681" BT yang terletak pada batas Desa Sukomulyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bv. PABU 22A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 23 dengan koordinat 3° 10' 40.531" LS dan 102° 55' 04.008" BT yang terletak pada batas Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bw. PABU 23 selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti As (Median Line) Sungai Aek Megang sampai pada PABU 24 dengan koordinat 3° 10' 22.911" LS dan 102° 55' 14.372" BT yang terletak pada batas Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bx. PABU 24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 24A dengan koordinat 3° 10' 19.932" LS dan 102° 55' 25.131" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 25 dengan koordinat 3° 10' 18.938" LS dan 102° 55' 29.502" BT yang terletak pada batas Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; by. PBU 25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 25A dengan koordinat 3° 10' 15.878" LS dan 102° 55' 29.346" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 25B dengan koordinat 3° 10' 15.644" LS dan 102° 55' 26.335" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 26 dengan koordinat 3° 10' 09.034" LS dan 102° 55' 24.956" BT yang terletak pada segitiga batas Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo dan Desa Suko Rejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; bz. PBU 26 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 27 dengan koordinat 3° 09' 53.167" LS dan 102° 55' 16.893" BT yang terletak pada batas Desa Suko Rejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ca. PBU 27 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 28 dengan koordinat 3° 09' 34.314" LS dan 102° 55' 13.304" BT yang terletak pada batas Desa Suko Rejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cb. PBU 28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 29 dengan koordinat 3° 09' 18.516" LS dan 102° 55' 06.956" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cc. PBU 29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 30 dengan koordinat 3° 09' 07.245" LS dan 102° 55' 02.187" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cd. PBU 30 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 31 dengan koordinat 3° 09' 18.882" LS dan 102° 54' 54.587" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ce. PBU 31 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 32 dengan koordinat 3° 09' 30.866" LS dan 102° 54' 41.805" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cf. PBU 32 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 33 dengan koordinat 3° 09' 27.677" LS dan 102° 54' 25.913" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cg. PBU 33 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 34 dengan koordinat 3° 09' 23.253" LS dan 102° 54' 11.027" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ch. PBU 34 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 35 dengan koordinat 3° 09' 21.429" LS dan 102° 53' 54.291" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ci. PBU 35 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 36 dengan koordinat 3° 09' 10.491" LS dan 102° 53' 37.540" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cj. PBU 36 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 37 dengan koordinat 3° 09' 03.779" LS dan 102° 53' 33.766" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ck. PBU 37 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 38 dengan koordinat 3° 09' 09.804" LS dan 102° 53' 19.928" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cl. PBU 38 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 39 dengan koordinat 3° 09' 18.634" LS dan 102° 53' 08.480" BT yang terletak pada batas Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cm. PBU 39 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 40 dengan koordinat 3° 09' 24.824" LS dan 102° 52' 55.354" BT yang terletak pada segi empat batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Marga Bakti, Taba Baru dan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cn. PBU 40 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 41 dengan koordinat 3° 09' 10.763" LS dan 102° 52' 39.096" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; co. PBU 41 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 42 dengan koordinat 3° 09' 00.947" LS dan 102° 52' 29.661" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cp. PBU 42 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 43 dengan koordinat 3° 08' 46.776" LS dan 102° 52' 23.603" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cq. PBU 43 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 44 dengan koordinat 3° 08' 35.756" LS dan 102° 52' 13.944" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cr. PBU 44 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 45 dengan koordinat 3° 08' 21.582" LS dan 102° 52' 06.429" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cs. PBU 45 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 46 dengan koordinat 3° 08' 09.571" LS dan 102° 51' 49.746" BT yang terletak pada batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ct. PBU 46 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 47 dengan koordinat 3° 07' 50.513" LS dan 102° 51' 41.107" BT yang terletak pada segitiga batas Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas dan Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cu. PBU 47 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 48 dengan koordinat 3° 07' 54.305" LS dan 102° 51' 17.399" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cv. PBU 48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 49 dengan koordinat 3° 08' 13.231" LS dan 102° 51' 09.396" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cw. PBU 49 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 50 dengan koordinat 3° 08' 27.857" LS dan 102° 51' 00.041" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cx. PBU 50 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 51 dengan koordinat 3° 08' 45.668" LS dan 102° 50' 48.251" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cy. PBU 51 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 52 dengan koordinat 3° 08' 54.618" LS dan 102° 50' 32.206" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; cz. PBU 52 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 53 dengan koordinat 3° 09' 03.859" LS dan 102° 50' 15.512" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; da. PBU 53 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 54 dengan koordinat 3° 09' 24.376" LS dan 102° 50' 06.469" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; db. PBU 54 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 55 dengan koordinat 3° 09' 47.798" LS dan 102° 50' 00.754" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dc. PBU 55 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 56 dengan koordinat 3° 10' 11.227" LS dan 102° 49' 58.827" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dd. PBU 56 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 57 dengan koordinat 3° 10' 35.180" LS dan 102° 49' 58.648" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; de. PBU 57 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 58 dengan koordinat 3° 10' 31.855" LS dan 102° 49' 41.894" BT yang terletak pada segitiga batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Tanjung Raya dan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; df. PBU 58 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 59 dengan koordinat 3° 10' 26.786" LS dan 102° 49' 29.298" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dg. PBU 59 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 60 dengan koordinat 3° 10' 32.602" LS dan 102° 49' 09.341" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dh. PBU 60 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 61 dengan koordinat 3° 10' 29.637" LS dan 102° 48' 52.413" BT yang terletak pada batas Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; di. PBU 61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 62 dengan koordinat 3° 10' 43.477" LS dan 102° 48' 40.955" BT yang terletak pada batas Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dj. PBU 62 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 63 dengan koordinat 3° 10' 59.429" LS dan 102° 48' 43.026" BT yang terletak pada batas Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dk. PBU 63 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 64 dengan koordinat 3° 11' 14.030" LS dan 102° 48' 37.523" BT yang terletak pada batas Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dl. PBU 64 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 65 dengan koordinat 3° 11' 32.777" LS dan 102° 48' 37.937" BT yang terletak pada batas Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dm. PBU 65 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 66 dengan koordinat 3° 11' 53.317" LS dan 102° 48' 39.253" BT yang terletak pada batas Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dn. PBU 66 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 67 dengan koordinat 3° 12' 09.089" LS dan 102° 48' 26.883" BT yang terletak pada segitiga batas Desa Taba Remanik dan Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; do. PBU 67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 68 dengan koordinat 3° 12' 25.007" LS dan 102° 48' 35.009" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dp. PBU 68 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 69 dengan koordinat 3° 12' 45.608" LS dan 102° 48' 34.932" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dq. PBU 69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 70 dengan koordinat 3° 13' 04.719" LS dan 102° 48' 37.935" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dr. PBU 70 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 71 dengan koordinat 3° 13' 19.505" LS dan 102° 48' 42.858" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ds. PBU 71 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 72 dengan koordinat 3° 13' 28.757" LS dan 102° 48' 31.991" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dt. PBU 72 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 73 dengan koordinat 3° 14' 01.160" LS dan 102° 48' 26.352" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; du. PBU 73 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 74 dengan koordinat 3° 14' 27.547" LS dan 102° 47' 53.333" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dv. PBU 74 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 75 dengan koordinat 3° 14' 35.309" LS dan 102° 47' 30.909" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dw. PBU 75 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 76 dengan koordinat 3° 14' 31.627" LS dan 102° 46' 59.314" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dx. PBU 76 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 77 dengan koordinat 3° 14' 53.131" LS dan 102° 46' 40.779" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dy. PBU 77 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 78 dengan koordinat 3° 15' 04.358" LS dan 102° 46' 25.698" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dz. PBU 78 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 79 dengan koordinat 3° 15' 14.483" LS dan 102° 46' 12.594" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ea. PBU 79 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 80 dengan koordinat 3° 15' 23.390" LS dan 102° 46' 22.806" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; eb. PBU 80 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 81 dengan koordinat 3° 15' 28.390" LS dan 102° 46' 31.862" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ec. PBU 81 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 82 dengan koordinat 3° 15' 37.000" LS dan 102° 46' 40.326" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ed. PBU 82 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 83 dengan koordinat 3° 15' 47.602" LS dan 102° 46' 36.936" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ee. PBU 83 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 84 dengan koordinat 3° 16' 06.715" LS dan 102° 46' 40.747" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ef. PBU 84 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 85 dengan koordinat 3° 16' 04.740" LS dan 102° 46' 31.037" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; eg. PBU 85 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 86 dengan koordinat 3° 16' 05.401" LS dan 102° 46' 20.674" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; eh. PBU 86 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 87 dengan koordinat 3° 16' 08.280" LS dan 102° 46' 12.734" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ei. PBU 87 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 88 dengan koordinat 3° 16' 07.606" LS dan 102° 46' 02.569" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ej. PBU 88 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 89 dengan koordinat 3° 16' 13.612" LS dan 102° 45' 55.950" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; ek. PBU 89 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 90 dengan koordinat 3° 16' 21.387" LS dan 102° 45' 54.508" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; el. PBU 90 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 91 dengan koordinat 3° 16' 28.658" LS dan 102° 45' 46.332" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; em. PBU 91 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 92 dengan koordinat 3° 16' 36.444" LS dan 102° 45' 34.949" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; en. PBU 92 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 93 dengan koordinat 3° 16' 51.840" LS dan 102° 45' 21.801" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; eo. PBU 93 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 94 dengan koordinat 3° 16' 59.919" LS dan 102° 45' 11.033" BT yang terletak pada batas Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas dengan Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau; dan ep. PBU 94 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09 dengan koordinat 3˚ 17' 23.587" LS dan 102˚ 45' 29.559" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA