Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA DENGAN KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2. Kabupaten Pidie Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Kabupaten Pidie adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 5° 17' 02.813" LU dan 96° 06'
19.026" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 17' 49.676" LU dan 96° 03' 50.918" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 15' 58.416" LU dan 96° 02' 41.852" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 4 dengan koordinat 5° 14' 37.120" LU dan 96° 02' 48.789" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 4A dengan koordinat 5° 14' 43.314" LU dan 96° 02' 22.685" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
c. TK 4A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 5° 14' 26.825" LU dan 96° 02' 18.518" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5A dengan koordinat 5° 14' 16.614" LU dan 96° 02' 13.790" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 5° 13' 54.052" LU dan 96° 02' 020.967" E, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 5° 13' 00.948" LU dan 96° 02' 39.775" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
d. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 5° 12' 37.318" LU dan 96° 03' 02.293" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 9
dengan koordinat 5° 12' 07.996" LU dan 96° 03' 23.382" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 10 dengan koordinat 5° 11' 55.217" LU dan 96° 02' 52.572" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 5° 10' 58.949" LU dan 96° 03' 08.107" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
e. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 12 dengan koordinat 5° 10' 27.798" LU dan 96° 02' 34.379" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 13 dengan koordinat 5° 09' 44.433" LU dan 96° 01' 45.366" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 14 dengan koordinat 5° 09' 11.863" LU dan 96° 01' 32.980" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
f. TK 14 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 15 dengan koordinat 5° 08' 45.194" LU dan 96° 01' 12.936" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 16 dengan koordinat 5° 07' 49.981" LU dan 96° 02' 35.214" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 17 dengan koordinat 5° 06' 23.962" LU dan 96° 03' 43.374" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18 dengan koordinat 5° 05' 39.653" LU dan 96° 05' 04.689" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
g. TK 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 5° 05' 29.596" LU dan 96° 06' 42.472" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 5° 04' 28.125" LU dan 96° 08' 19.391" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 5° 04' 06.190" LU dan 96° 10' 00.471" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 5° 04' 37.800" LU dan 96° 11' 32.570" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie;
h. TK 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 5° 02' 24.450" LU dan 96° 12' 24.200"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 24 dengan koordinat 5° 00' 00.812" LU dan 96° 11' 23.880" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 25 dengan koordinat 4° 56' 54.543" LU dan 96° 13' 31.582" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 26 dengan koordinat 4° 56' 02.058" LU dan 96° 15' 00.753" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie; dan
i. TK 26 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 27 dengan koordinat 4° 54' 33.649" LU dan 96° 16' 46.436" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 28 dengan koordinat 4° 55' 01.668" LU dan 96° 19' 30.580" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 14 dengan koordinat 4° 56' 37.956" LU dan 96° 20' 47.355" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
