Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR DENGAN KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Sragen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Karanganyar Dengan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 31'
32.86695" LS dan 111º 08' 56.02411" BT selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 001 dengan koordinat 07° 31' 24.23186" LS dan 111° 08' 38.54049" BT yang terletak di Desa Lempong Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Sukorejo Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen;
2. PABU 001 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 002 dengan koordinat 07°30'37.04791" LS dan 111° 07' 40.76182" BT yang terletak di Desa Lempong Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Sukorejo Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen;
3. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07° 31'49.56162" LS dan 111° 06' 22.99709" BT yang terletak di Desa Menjing Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Jetis Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen;
4. PABU 003 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 004 dengan koordinat 07° 31'41.32785" LS dan 111° 05' 15.76588" BT yang terletak di Desa Musuk Kecamatan
Sambirejo Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Seloromo Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar;
5. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat masuk ke dalam aliran Kali Sejambe, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Sejambe sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07° 30'42.32654" LS dan 111° 04' 55.32251" BT yang terletak di Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Tawangsari Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar;
6. PABU 005 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Sejambe sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07° 29'
50.078" LS dan 111° 04' 42.177" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 006 dengan koordinat 07° 29'54.02966" LS dan 111° 04' 15.94522" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar dengan Desa Bendungan Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen;
7. PBU 006 selanjutnya ke arah Barat sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.3) 07º 29' 50.53226" LS dan 111º 04' 47.99789" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 007 dengan koordinat 07° 30'08.66181" LS dan 111° 03' 44.15953" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar dengan Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen;
8. PBU 007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.4) 07° 30' 33.5701" LS dan 111° 03' 21.0922" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07° 30' 40.83195" LS dan 111° 02' 26.61431" BT yang terletak di Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Bothok Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar;
9. PABU 008 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 009 dengan koordinat 07° 32'11.80494" LS dan 111° 02' 58.28014" BT yang terletak di Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Kwadungan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar;
10. PABU 009 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 010 dengan koordinat 07° 32' 05.62026" LS dan 111° 02' 05.31417" BT yang terletak di Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Kutho Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar;
11. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.5) 07° 31' 40.2227" LS dan 111° 01' 27.4872" BT selanjutnya ke arah Selatan sampai pada Titik Koordinat Kartometrik
(TK.6) 07° 32' 02.0965" LS dan 111° 01' 20.5070" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 011 dengan koordinat 07° 31'46.84089" LS dan 111° 01' 00.05883" BT yang terletak di Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Pereng Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar;
12. PABU 011 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 012 dengan koordinat 07° 31'34.27526" LS dan 111° 00' 18.23378" BT yang terletak di Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Pereng Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar;
13. PABU 012 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 013 dengan koordinat 07° 31'06.94393" LS dan 110° 58' 58.20837" BT yang terletak di Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Munggur Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar;
14. PABU 013 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 014 dengan koordinat 07° 30'23.40793" LS dan 110° 57' 41.91393" BT yang terletak di Desa Jirapan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Kedungjeruk Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar;
15. PABU 014 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 015 dengan koordinat 07° 29'42.18180" LS dan 110° 56' 23.65615" BT yang terletak di Desa Krebet Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar;
16. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 016 dengan koordinat 07° 29'27.48043" LS dan 110° 55' 14.82046" BT yang terletak di Desa Karangmalang Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Kaliwuluh Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar;
17. PABU 016 selanjutnya ke arah Selatan selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 017 dengan koordinat 07° 29'38.95189" LS dan 110° 54' 03.48462" BT yang terletak di Desa Sidodadi Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Waru Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar;
18. PABU 017 selanjutnya ke arah Barat masuk ke dalam aliran Kali Cemoro selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 018 dengan koordinat 07° 29'12.49191" LS dan 110° 52' 49.64061" BT yang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar yang
berbatasan dengan Desa Sidokerto Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen;
19. PABU 018 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 019 dengan koordinat 07° 28'55.57965" LS dan 110° 51' 54.83271" BT yang terletak di Desa Wonosari Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Jembangan Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen;
20. PABU 019 Selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 020 dengan koordinat 07° 28'12.33827" LS dan 110° 50' 53.59712" BT yang terletak di Desa Dayu Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Bukuran Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen;
21. PABU 020 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 021 dengan koordinat 07° 27'40.74566" LS dan 110° 50' 19.21330" BT yang terletak di Desa Krikilan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Krendowahono Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; dan
22. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 022 dengan koordinat 07° 27'29.31224" LS dan 110° 48' 26.72061" BT yang terletak di Desa Jetiskarangpung Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pertigaan batas antara Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.7) 07º 27' 33.33734" LS dan 110º 48' 16.69279" BT.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
