Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Peneliti adalah Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI, baik sebagai individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, aparatur pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang melakukan penelitian. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 6. Lembaga nirlaba lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat lainnya. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. 8. Rekomendasi Penelitian adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan, catatan, tentang kelayakan pelaksanaan usulan penelitian. 8a. Penelitian lingkup nasional adalah penelitian yang objek penelitian dan/atau penelitinya meliputi dua atau lebih dari dua provinsi 8b. Penelitian lingkup provinsi adalah penelitian yang objek penelitian dan/atau penelitinya meliputi dua atau lebih dari dua kabupaten/kota dalam satu provinsi. 8c. Penelitian lingkup kabupaten/kota adalah penelitian yang objek dan/atau penelitinya hanya meliputi satu kabupaten/kota. 9. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penelitian oleh pemerintah daerah; b. menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh rekomendasi penelitian; dan c. tertib administrasi. 3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Peneliti wajib memberikan laporan hasil penelitian kepada SKPD yang menerbitkan rekomendasi penelitian, selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan. 5. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan satu pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal18A Setiap Peneliti mempunyai hak: a. mendapatkan informasi yang akurat tentang tata cara penerbitan rekomendasi penelitian. b. mendapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi penelitian sesuai aturan yang berlaku. c. mendapatkan penjelasan dalam hal keterlambatan dan penolakan penerbitan rekomendasi penelitian. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id