Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Rincian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
7. Pejabat pembina dan pengawas manajemen PNS daerah adalah Menteri Dalam Negeri.
8. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa,
10. Nama-nama jabatan fungsional umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.
Pasal 2
(1) Setiap CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) Pengangkatan CPNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Pasal 3
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Pasal 4
(1) Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Pasal 5
(1) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(2) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3) Batas waktu penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Pasal 6
(1) Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan.
(2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan CPNS.
Pasal 7
(1) Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS.
(2) Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Gubernur menyampaikan Keputusan Gubernur yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan Keputusan Bupati/Walikota yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai laporan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
