Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan.
3. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4. Tim Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis DAK selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Kelompok Kerja yang beranggotakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, yang mengkoordinasikan penyusunan Petunjuk Teknis DAK yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian.
5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup tata cara koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 3
Tujuan koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK untuk sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah dan prioritas pembangunan nasional.
Pasal 4
(1) Rancangan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan.
(2) Rancangan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sinkronisasi antara Tim Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi:
a. Ketepatan jadwal penetapan petunjuk teknis;
b. Kesesuaian penggunaan/pemanfaatan DAK pada masing-masing bidang dengan pencapaian prioritas nasional;
c. Keselarasan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah; dan
d. Kesesuaian dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 5
(1) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rancangan petunjuk teknis DAK dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sinkronisasi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyempurnaan rancangan petunjuk teknis DAK.
(4) Rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri teknis/Kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 6
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK, dibentuk Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Pengarah :
1. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
3. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
b. Ketua :
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
c. Wakil Ketua :
1. Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
2. Direktur Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
d. Sekretaris :
Kepala Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
e. Anggota :
1. Kasubdit Dana Alokasi Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
2. Kasubdit Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas;
3. Kasubdit Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4. Kepala Seksi Wilayah I Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5. Kepala Seksi Wilayah II Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bertugas mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK dengan melakukan sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
