Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
2. Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah proses kegiatan agar penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian Dalam Negeri berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945.
Pasal 2
Menteri melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan.
Pasal 3
Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 untuk :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).
Pasal 4
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Inspektorat Provinsi; dan
d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. pengawasan umum;
b. pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.
Pasal 6
(1) Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi :
a. pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus;
b. pinjaman dan hibah luar negeri dan dalam negeri; dan
c. pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya.
(2) Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi :
a. pengawasan internal, percepatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan penunjang pengawasan;
b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah teknis kementerian dalam negeri di provinsi;
dan
c. pengawasan umum di Provinsi.
(3) Kegiatan Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
a. kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi;
b. kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota; dan
c. kegiatan pengawasan umum di kabupaten/kota.
(4) Kegiatan Inspektorat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berupa kegiatan pengawasan internal di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 7
Uraian kegiatan pengawasan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur.
(2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. keuangan dan kinerja
b. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik
Pasal 9
Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah kabupaten/kota dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh gubernur.
Pasal 10
(1) Gubernur melaporkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan hasil pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup pemerintah provinsi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. hasil pengawasan teknis urusan penyelenggaraan pemerintahan;
b. hasil pengawasan umum; dan
c. hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik.
Pasal 11
(1) kementerian/lembaga melaporkan hasil pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pengawasan teknis urusan penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 12
(1) Hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 dilakukan pembahasan bersama antara inspektorat jenderal kementerian/lembaga, inspektorat provinsi yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
Pasal 13
(1) Pimpinan satuan kerja kementerian, pimpinan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.
(3) Wakil gubernur dan wakil bupati/walikota mengkoordinasikan dan menindaklanjuti laporan dan/temuan hasil pengawasan.
Pasal 14
(1) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terindikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, pimpinan satuan kerja kementerian menyampaikan kepada tim penyelesaian kerugian negara untuk melakukan penyelesaian.
(2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terindikasi kerugian keuangan daerah tidak diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, pimpinan perangkat daerah menyampaikan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau sebutan lainnya untuk melakukan penyelesaian.
Pasal 15
Pendanaan pelaksanaan kebijakan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bersumber pada:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota;dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam hal perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi selaku perangkat daerah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2016 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2016.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
