Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati atau Wali Kota.
2. Air Minum adalah air minum yang diproduksi BUMDAir Minum.
3. Badan Usaha Milik Daerah Air Minum selanjutnya disebut BUMDAir Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum.
4. Direksi adalah Direksi BUMDAir Minum.
5. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
6. Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
7. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
8. Pelanggan Khusus adalah institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
9. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
10. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
11. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan.
12. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
13. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
14. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
15. Tarif Kesepakatan adalah Tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara BUMD Air Minum dan pelanggan.
16. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan Tarif dibagi total volume air terjual.
Pasal 2
Perhitungan dan penetapan Tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Paragraf Kesatu Keterjangkauan dan Keadilan
Pasal 3
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah bahwa:
a. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan;
b. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan Tarif setinggi-tingginya sama dengan Tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dicapai melalui:
a. penerapan Tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b. penerapan Tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minum.
(3) Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf Kedua Mutu Pelayanan
Pasal 4
Mutu Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui penetapan Tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Paragraf Ketiga Pemulihan Biaya
Pasal 5
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air minum.
(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Paragraf Keempat Efisiensi Pemakaian Air dan Perlindungan Air Baku
Pasal 6
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan Tarif progresif.
(2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
(3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum.
Paragraf Kelima Transparansi dan Akuntabilitas
Pasal 7
(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, diterapkan dalam proses perhitungan dan penetapan Tarif.
(2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain dengan:
a. menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan Tarif; dan
b. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan Tarif kepada pelanggan.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Konsumsi pelanggan BUMD Air Minum meliputi:
a. konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok; dan
b. konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok.
(2) Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok.
(3) Konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok.
Pasal 9
(1) Pelanggan BUMD Air Minum dikelompokkan:
a. kelompok I;
b. kelompok II;
c. kelompok III; dan
d. kelompok Khusus.
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(5) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 10
(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) terdiri atas:
a. nonkomersial;dan
b. komersial.
(2) Kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif dasar.
(3) Kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif penuh.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh maka Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud.
(2) Dalam hal pengembalian nilai investasiyang diperhitungkan telah terpenuhi maka aset hasil investasi wajib diserahkan kepada BUMD Air Minum untuk selanjutnya dikenakan Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Dalam hal terjadi Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUMD Air Minum melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 12
BUMD Air Minum dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing- masing.
Pasal 13
Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha
dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.
Pasal 14
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PDAM yang meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
Pasal 15
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.
(2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b) merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.
(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c) merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.
(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (d) merupakan biaya tidak terduga yang mendukung operasional BUMD Air Minum.
(5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (e) merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 16
Volume air terproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh
sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun.
Pasal 17
Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
Pasal 18
(1) Proyeksi biaya dasar dalam Rp/m3 atau Rp/satuan volume lainnya dihitung atas dasar proyeksi biaya usaha dibagi dengan proyeksi volume air terproduksi dikurangi proyeksi volume kehilangan air standar pada tahun proyeksi.
(2) Proyeksi biaya usaha air minum dihitung berdasarkan data historis dengan memperhatikan proyeksi tingkat harga, proyeksi tingkat inflasi, efisiensi biaya, rencana tingkat produksi, dan rencana investasi beserta rencana sumber pendanaannya.
(3) Proyeksi volume air terproduksi dihitung berdasarkan data historis, dengan memperhatikan rencana tingkat produksi, distribusi dan pengembangan pelayanan.
(4) Proyeksi volume kehilangan air standar dihitung berdasarkan proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Perhitungan dan proyeksi biaya yang akan dijadikan acuan dalam penetapan Tarif harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable dan auditable) serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya.
(2) Untuk melakukan perhitungan dan proyeksi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dipersiapkan data sebagai berikut:
a. komponen biaya sumber air;
b. komponen biaya pengolahan air;
c. komponen biaya transmisi dan distribusi;
d. komponen biaya kemitraan;
e. komponen biaya umum dan administrasi;
f. komponen biaya keuangan;
g. komponen aktiva produktif;
h. tingkat inflasi;
i. volume air terproduksi;
j. volume kehilangan air standar;
k. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif rendah;
l. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif dasar;
m. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif penuh dan khusus;
n. blok konsumsi;
o. kelompok pelanggan;
p. jumlah pelanggan setiap blok konsumsi;
q. jumlah pelanggan setiap kelompok pelanggan;
r. tingkat konsumsi;
s. Tarif yang berlaku;
t. komponen pendapatan penjualan air;
u. komponen pendapatan non air;
v. komponen pendapatan kemitraan;
w. tingkat elastisitas konsumsi air minum terhadap Tarif;
x. rata-rata penghasilan masyarakat pelanggan; dan
y. upah minimum provinsi.
Pasal 20
(1) Pendapatan BUMD Air Minum terdiri dari:
a. pendapatan air; dan
b. pendapatannon air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tarif air;
b. beban tetap;
c. pemeliharaan meter air; dan
d. pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. pendapatan sambungan baru;
b. pendapatan pemeriksaan air lab;
c. pendapatan penyambungan kembali;
d. pendapatan denda;
e. pendapatan penggantian meter rusak;
f. pendapatan penggantian pipa persil; dan
g. pendapatan non air lainnya.
Pasal 21
(1) BUMD Air Minum mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.
(2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUMD Air Minum.
(3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikali Tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
Pasal 22
Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
a. Tarif rendah;
b. Tarif dasar;
c. Tarif penuh; dan
d. Tarif kesepakatan.
Pasal 23
BUMD Air Minum MENETAPKAN struktur dan variasi Tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis Tarif.
Pasal 24
(1) Perhitungan Tarif dilakukan sebagai berikut:
a. menghitung biaya dasar untuk menentukan Tarif dasar;
b. menghitung subsidi untuk menentukan Tarif rendah;
c. menghitung Tarif penuh; dan
d. MENETAPKAN Tarif kesepakatan.
(2) Perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan Tarif air minum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar kelompok pelanggan.
Pasal 25
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Kepala Daerah dapat mendelegasikan penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d kepada direksi.
(4) Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris.
Pasal 26
(1) Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas/Komisaris.
(2) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit:
a. dasar perhitungan usulan penetapan Tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan Tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok–kelompok pelanggan.
Pasal 27
(1) Dewan Pengawas/Komisaris melakukan evaluasi rancangan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.
(2) Rancangan Tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
(3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan Tarif diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas/Komisaris.
(4) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah paling lambat bulan
Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
(5) Dalam hal Kepala Daerah MEMUTUSKAN Tarif lebih kecil dari usulan Tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan Tarif rata- rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
(6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya Tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online ecara efektif.
Pasal 28
Untuk sinkronisasi perencanaan Tarif dan pengembangan PDAM dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Direksi wajib:
a. menyusun rencana jangka panjang perusahaan (coorporate plan); dan
b. rencana kerja dan anggaran BUMD Air Minum.
Pasal 29
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyediaan Air Minum secara nasional.
(2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyediaan Air Minum di diwilayahnya.
Pasal 30
Keputusan kepala daerah mengenai Tarif air minum pada BUMD air minum yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, agar dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 Januari
2018.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
