Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PACITAN DENGAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Pacitan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Kabupaten Trenggalek daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08° 10' 13.3260" LS dan 111° 25' 29.2980" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Tawing sampai pada TK.02 dengan koordinat 08° 11' 07.3031" LS dan 111° 25' 25.7259" BT selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-01 dengan koordinat 08° 11' 31.8852" LS dan 111° 25' 28.4350" BT yang terletak di Desa Karangtengah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Klepu Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan;
2. PABU-01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU-02 dengan koordinat 08° 11' 51.3440" LS dan 111° 24' 14.0191" BT yang terletak di Desa Terbis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Gunungrejo
Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan;
3. PABU-02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.03 dengan koordinat 08° 12' 18.4211" LS dan 111° 24' 14.9379" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Tinanjel dan Sungai Mantenan sampai pada TK.04 dengan koordinat 08° 13'
38.6120" LS dan 111° 23' 45.8520" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai pada TK.05 dengan koordinat 08° 13' 45.6200" LS dan 111° 23' 38.6930" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai pada TK.06 dengan koordinat 08° 13' 59.9200" LS dan 111° 23' 31.9401" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-04 dengan koordinat 08° 14' 46.6429" LS dan 111° 23' 59.1281" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan yang berbatasan dengan Desa Besuki Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek; dan
4. PABU-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 08° 15' 38.2869" LS dan 111° 24' 22.6919" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai muara Sungai Ponggok yang ditandai PABU-05 dengan koordinat 08° 16' 13.1641" LS dan 111° 24' 12.6811" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan yang berbatasan dengan Desa Besuki Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Pasal 3
Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
