Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kota Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Bone Bolango adalah daerah otonom sebagai mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
3. Provinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4. Dutula adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Gorontalo.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kota Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo dimulai dari:
1. Teluk Tomini yang ditandai oleh PABU 01 dengan koordinat 0⁰ 28' 47.854" LU dan 123⁰ 05' 14.152" BT yang terletak di Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango;
2. PABU 01 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada TK 01 dengan koordinat 0⁰ 29' 05.519" LU dan 123⁰ 05' 38.690" BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Leato Selatan
Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango;
3. TK 01 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada TK 02 dengan koordinat 0⁰ 29' 26.577" LU dan 123⁰ 05' 50.748" BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango;
4. TK 02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada TK 03 dengan koordinat 0⁰ 30' 08.388" LU dan 123⁰ 05' 59.784" BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango;
5. TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada TK 04 dengan koordinat 0⁰ 30' 26.044" LU dan 123⁰ 05' 42.580" BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan Desa Buata Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango;
6. TK 04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada PABU 02 dengan koordinat 0⁰ 30' 46.051" LU dan 123⁰ 05' 09.980" BT yang terletak di Desa Buata Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo;
7. PABU 02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada TK 05 dengan koordinat 0⁰ 31'
22.819" LU dan 123⁰ 05' 12.730" BT yang terletak pada batas antara Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan Desa Tanah Putih Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango;
8. TK 05 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung (Igir) bukit sampai pada PABU 03 dengan
koordinat 0⁰ 31' 41.128" LU dan 123⁰ 04' 46.944" BT yang terletak di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Tanah Putih Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango;
9. PABU 03 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 06 dengan koordinat 0⁰ 32' 12.336" LU dan 123⁰ 04' 58.224" BT yang terletak di Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
10. TK 06 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 04 dengan koordinat 0⁰ 32' 37.441" LU dan 123⁰ 05' 04.546" BT yang terletak di Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;
11. PABU 04 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 05 dengan koordinat 0⁰ 33' 09.100" LU dan 123⁰ 05' 18.329" BT yang terletak di Desa Talango Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Wongkaditi Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;
12. PABU 05 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 07 dengan koordinat 0⁰ 33' 56.778" LU dan 123⁰ 05' 23.806" BT yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango;
13. TK 07 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 08 koordinat 0⁰ 34' 26.684" LU dan 123⁰ 05' 26.145" BT yang terletak di Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango;
14. TK 08 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 06 dengan koordinat
0⁰ 34' 46.419" LU dan 123⁰ 05' 27.713" BT yang terletak di Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;
15. PABU 06 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada pertigaan jalan, lalu ke arah Timur menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 09 dengan koordinat 0⁰ 34' 55.649" LU dan 123⁰ 04' 55.901" BT yang terletak di Desa Huntu Selatan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo;
16. TK 09 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 07 dengan koordinat 0⁰ 35' 02.380" LU dan 123⁰ 04' 25.820" BT yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang berbatasan dengan Desa Lamahu Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango;
17. PABU 07 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 08 dengan koordinat 0⁰ 35' 23.942" LU dan 123⁰ 03' 45.281" BT yang terletak di Desa Ayula Tilango Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango yang berbatasan dengan Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo; dan
18. PABU 08 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 5 dengan koordinat 0⁰ 35'
24.470" LU dan 123⁰ 03' 43.230" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo dengan Desa Ayula Tilango Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango dan Desa Dulohupa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Pasal 3
Posisi PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
