Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah.
4. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi pedesaan.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup tata cara pengelolaan dan uraian teknis DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 3
(1) Menteri Dalam Negeri mengalokasikan DAK Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2) DAK Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Pasal 4
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(2) ditetapkan Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK.
(2) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan
b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Pasal 5
(1) Pejabat Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan seluruh Bidang DAK Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 6
Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pejabat Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan
d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Pasal 7
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.
Pasal 8
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Pejabat Eselon I pembina bidang DAK.
Pasal 9
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang – kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Unit Eselon I Pembina terkait.
(3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK;
b. mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK;
c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK;
dan
d. menghimpun Laporan dari Unit Eselon I dan menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.
Pasal 10
(1) Pejabat Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing- masing bidang DAK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang;
b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan
d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Pejabat Eselon I Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
Pasal 12
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
Pasal 13
Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan DAK di wilayahnya.
Pasal 14
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Bidang Transportasi Perdesaan;
dan Lampiran III untuk Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bidang DAK di wilayahnya.
Pasal 16
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD.
(2) Evaluasi pelaksanaan Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan masing–masing bidang DAK dan kriteria program prioritas nasional;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Pasal 17
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I Pembina DAK, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kegiatan;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi anggaran;
f. permasalahan; dan
g. saran tindak lanjut.
Pasal 18
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I Pembina Bidang DAK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Pasal 19
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menjadi pertimbangan Menteri dalam penyampaian usulan pengalokasian DAK Kementerian Dalam Negeri tahun berikutnya.
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terkait.
(4) Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
