Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kota Palangkaraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Katingan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
1. PBU-52 dengan koordinat 01° 38' 40.13" LS dan 113° 30' 07.31" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-71 dengan koordinat 01° 40' 50.06" LS dan 113° 28' 32.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
2. PBU-71 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-01 dengan koordinat 01° 43' 04.03" LS dan 113° 28' 50.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Terusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
3. TK-01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-02 dengan koordinat 01° 45' 21.14" LS dan 113° 29' 07.92" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
4. TK-02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-72 dengan koordinat 01° 47' 11.30" LS dan 113° 29' 21.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
5. PBU-72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-03 dengan koordinat 01° 49' 06.54" LS dan 113° 30' 28.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
6. TK-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-04 dengan koordinat 01° 51' 00.76" LS dan 113° 31' 34.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. TK-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-05 dengan koordinat 01° 52' 50.86" LS dan 113° 32' 38.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
8. TK-05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-06 dengan koordinat 01° 54' 11.78" LS dan 113° 33' 24.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
9. TK-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-53 dengan koordinat 01° 54' 09.58" LS dan 113° 33' 25.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
10. PBU-53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-54 dengan koordinat 01° 54' 15.42" LS dan 113° 33' 29.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
11. PBU-54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-55 dengan koordinat 01° 54' 18.73" LS dan 113° 33' 37.20" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
12. PBU-55 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-56 dengan koordinat 01° 54' 21.74" LS dan 113° 33' 44.51" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
13. PBU-56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-57 dengan koordinat 01° 54' 25.48" LS dan 113° 33' 51.68" BT yang terletak di Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
14. PBU-57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-58 dengan koordinat 01° 54' 28.21" LS dan 113° 33' 59.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. PBU-58 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-59 dengan koordinat 01° 54' 36.20" LS dan 113° 33' 57.21" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
16. PBU-59 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-60 yang terletak pada jalan Palangkaraya - Sampit (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Katingan) dengan koordinat 01° 54' 44.17" LS dan 113° 33' 54.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
17. PBU-60 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-61 dengan koordinat 01° 54' 53.05" LS dan 113° 33' 50.47" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
18. PBU-61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-62 dengan koordinat 01° 54' 59.22" LS dan 113° 33' 48.25" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kabupaten Katingan Kecamatan Tasik Payawan;
19. PBU-62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-63 dengan koordinat 01° 55' 02.47" LS dan 113° 33' 56.32" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
20. PBU-63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-64 dengan koordinat 01° 55' 03.87" LS dan 113° 34' 02.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
21. PBU-64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-65 dengan koordinat 01° 55' 07.62" LS dan 113° 34' 10.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan (P-11 tidak digunakan);
22. PBU-65 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-66 dengan koordinat 01° 55' 10.33" LS dan 113° 34' 18.31" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
23. PBU-66 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-67 dengan koordinat 01° 55' 16.77" LS dan 113° 34' 23.56" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
24. PBU-67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-07 dengan koordinat 01° 56' 45.68" LS dan 113° 35' 24.33" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
25. TK-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-08 dengan koordinat 01° 58' 18.03" LS dan 113° 36' 32.19" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
26. TK-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-09 dengan koordinat 01° 59' 24.52" LS dan 113° 37' 21.04" BT yang terletak pada batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
27. TK-09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-10 dengan koordinat 02° 01' 21.92" LS dan 113° 38' 48.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
28. TK-10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-11 dengan koordinat 02° 02' 28.76" LS dan 113° 39' 39.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
29. TK-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-68 dengan koordinat 02° 02' 27.13" LS dan 113° 39' 41.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. PBU-68 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-69 dengan koordinat 02° 02' 33.78" LS dan 113° 39' 47.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
31. PBU-69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-70 dengan koordinat 02° 02' 38.53" LS dan 113° 39' 53.23" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
32. PBU-70 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-12 dengan koordinat 02° 02' 41.87" LS dan 113° 39' 48.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
33. TK-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-13 dengan koordinat 02° 03' 19.23" LS dan 113° 40' 16.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
34. TK-13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-73 dengan koordinat 02° 05' 11.51" LS dan 113° 41' 40.89" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
35. PBU-73 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-14 dengan koordinat 02° 07' 25.43" LS dan 113° 41' 50.34" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
36. TK-14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-74 dengan koordinat 02° 09' 25.37" LS dan 113° 41' 58.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
37. PBU-74 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-15 dengan koordinat 02° 11' 54.53" LS dan 113° 41' 41.94" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
Palangkaraya dengan Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
38. TK-15 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-75 dengan koordinat 02° 14' 35.67" LS dan 113° 41' 23.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
39. PBU-75 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-16 dengan koordinat 02° 17' 07.94" LS dan 113° 42' 23.85" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
40. TK-16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-17 dengan koordinat 02° 19' 28.50" LS dan 113° 43' 30.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
41. TK-17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-18 dengan koordinat 02° 21' 49.60" LS dan 113° 44' 37.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Bulan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan; dan
42. TK-18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran Sabangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Pasal 3
Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
