Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
5. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran pengklasifikasian, pengikhtisaran, transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
6. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
7. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis kas yang ditetapkan dalam APBD.
8. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
9. Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
10. Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
11. Penyisihan piutang adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
12. Dana bergulir adalah dana atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
13. Penyisihan dana bergulir adalah estimasi yang dilakukan untuk dana bergulir tidak tertagih pada akhir setiap
periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun dana bergulir berdasarkan penggolongan kualitas dana bergulir.
Pasal 2
Dalam rangka menyajikan nilai bersih piutang dan nilai bersih dana bergulir yang dapat direalisasikan (net realizable value), pemerintah daerah melakukan penyisihan piutang dan penyisihan dana bergulir dalam laporan keuangan.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tata cara Penyisihan Piutang; dan
b. Tata cara Penyisihan Dana Bergulir.
Pasal 4
Tata cara penyisihan piutang dilakukan dengan tahapan:
a. Penentuan jenis-jenis piutang;
b. Penentuan kualitas piutang;
c. Penentuan besaran penyisihan piutang;
d. Pencatatan penyisihan piutang;
e. Pelaporan penyisihan piutang; dan
f. Penghapusan piutang.
Pasal 5
Jenis-jenis piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Piutang dari pungutan pendapatan daerah;
b. Piutang dari perikatan; dan
c. Piutang dari transfer antar entitas pelaporan.
Pasal 6
Penentuan kualitas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diklasifikasikan atas:
a. kualitas lancar;
b. kualitas kurang lancar;
c. kualitas diragukan; dan
d. kualitas macet.
Pasal 7
Penentuan besaran penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diklasifikasikan atas:
a. Kualitas lancer, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari piutang dengan kualitas lancar;
b. Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar;
c. Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
dan
d. Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
Pasal 8
Pencatatan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
Pasal 9
(1) Pelaporan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. Beban penyisihan piutang; dan
b. Penyisihan piutang tidak tertagih.
(2) Beban penyisihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional (LO);
(3) Penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
Pasal 10
(1) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang; dan
b. Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang.
(2) Penghapusan piutang sebagaimana pada ayat
(1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Tata cara penyisihan dana bergulir dilakukan dengan tahapan:
a. Penentuan kualitas dana bergulir;
b. Penentuan besaran penyisihan dana bergulir;
c. Pencatatan penyisihan dana bergulir;
d. Pelaporan dana bergulir; dan
e. Penghapusan dana bergulir.
Pasal 12
Penentuan kualitas dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diklasifikasikan atas:
a. Kualitas lancar;
b. Kualitas kurang lancar;
c. Kualitas diragukan; dan
d. Kualitas macet.
Pasal 13
Penentuan besaran penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diklasifikasikan atas:
a. Kualitas lancar, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar;
b. Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar;
c. Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d. Kualitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
Pasal 14
Pencatatan penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan pada akhir periode pelaporan atau tanggal pelaporan dan dicatat sebesar nilai kotor (brutto).
Pasal 15
(1) Pelaporan penyisihan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. Beban penyisihan dana bergulir; dan
b. Penyisihan dana bergulir tidak tertagih
(2) Beban penyisihan dana bergulir pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional (LO).
(3) Penyisihan dana bergulir tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
Pasal 16
(1) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi:
a. Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat dana bergulir; dan
b. Penghapustagihan atau penghapusan mutlak dana bergulir.
(2) Penghapusan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Tata cara penyisihan piutang dan tata cara penyisihan dana bergulir tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2015
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
